Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi memastikan pembayaran Gaji 13 untuk sekitar 2.400 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, segera dilakukan.
- Gerai Vaksinasi Presisi Polres Diserbu Para Pelajar
- Kantongi Restu KASN, Job Fit Pejabat Eselon II Tinggal Tunggu SPT Gubernur
- Air Putih Tetap Jadi Destinasi Favorit Warga Mengisi Libur Lebaran
Baca Juga
Menurutnya, Pemerintah memberikan gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara, KDH-WKDH, pimpinan dan anggota DPRD dengan ditetapkannya PP Nomor 16 Tahun 2022.
"Sesegera mungkin (dicairkan) untuk ASN, KDH/WKDH, pimpinan dan anggota DPRD," ujarnya, kemarin (20/4).
Ia menambahkan komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Maksud dari tunjangan melekat adalah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
"Komponen pembayaran gaji ke-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan melekat," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, saat ini gaji ke-13 bagi seluruh OPD dengan total pagu kurang lebih Rp 12 miliar.
"Jadi setelah semua syarat telah dipenuhi maka gaji 13 PNS segera dicairkan. Untuk pencairannya segera. Kami pun telah menyediakan sekitar Rp 12 miliar untuk pembayaran gaji 13 PNS di Kabupaten Lebong," tutupnya.
- Selidiki Kebakaran Pasar Muara Aman, Tim Labtor Polda Sumsel Turun Tangan
- Sisa Anggaran TPP ASN Pemkab Lebong Rp 12 Miliar
- Baru Dua Desa Di Lebong Jadi Desa Tangguh Bencana