Sederet Dugaan Korupsi Ditindaklanjuti KPK

Laporan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim)/RMOL
Laporan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim)/RMOL

Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Pamekasan yang dilaporkan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) bakal ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK telah menerima laporan dari kelompok masyarakat itu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (2/12).

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (2/12).

Verifikasi dan telaah tersebut kata Ali, untuk mengetahui apakah pengaduan tersebut sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Sejumlah orang dari Jaka Jatim ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK. Selain aksi unjuk rasa, mereka juga membuat laporan ke KPK dengan bukti-bukti yang dibawanya.

Koordinasi Aksi Jaka Jatim, Ahmad mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi dana hibah periode 2019-2020 senilai Rp 4,5 triliun yang dianggap tidak jelas peruntukannya.

"Dari beberapa temuan itu, ada beberapa yang sudah kita tracking ke bawah, banyak ternyata ini temuan baik yang melalui BPK maupun yang kita cari secara sendiri, banyak yang fiktif dan juga banyak yang markup," ujar Ahmad kepada wartawan, Kamis siang (2/12).

Dana hibah tersebut kata Ahmad, disebut diberikan kepada lembaga maupun kelompok masyarakat. Akan tetapi, saat ditelusuri, tidak ada lembaga maupun kelompok masyarakat yang menerima dana hibah tersebut.

"Selain itu pengerjaan gedung madrasah dan beberapa proyek yang fiktif, kita laporkan ke KPK. Banyak, ini dana hibah digelontorkan Pemprov Jatim ke kelompok masyarakat, ada juga ke lembaga. Ini tentu ada yang melakukan korupsi," kata Ahmad.

Ahmad pun mengaku, Jaka Jatim juga sudah meminta penjelasan sejak awal 2020 lalu kepada pihak-pihak terkait. Termasuk Inspektorat, Ketua DPRD maupun Sekda Pemprov Jatim.

"Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi, belum ada kejelasan siapa penerimanya," pungkas Ahmad.

Sementara itu, Ketua Koordinator Jaka Jatim cabang Kabupaten Pamekasan, Musfhik juga mengaku telah melaporkan beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan kepada KPK. Laporan ini pun juga sudah ada tanda bukti bahwa laporan telah diterima oleh KPK.

"Kami aksi terkait kasus dugaan korupsi. Diantaranya kasus mobil Sigap, penanganan dana Covid-19, kasus retribusi daerah dan pajak daerah," kata Musfhik.

Dari ketiga kasus tersebut kata Musfhik, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 29 miliar.

Dari tiga kasus ini kata Musfhik, pihaknya telah melaporkan 12 instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

"Kami jauh-jauh dari Pamekasan, berharap kepada KPK untuk segera turun dan melakukan sebuah penyelidikan sehingga kasus ini benar-benar terang," pungkas Musfhik. dilansir RMOL.ID. [ogi]