Secara Virtual, Paripurna DPRD Prov Agenda Raperda Status PD Bimex

RMOLBengkulu. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna secara virtual dengan agenda terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Bimex Bengkulu, Selasa 16 Juni 2020.


RMOLBengkulu. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Bengkulu gelar rapat paripurna secara virtual dengan agenda terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Bimex Bengkulu, Selasa 16 Juni 2020.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan untuk melakukan transformasi di tubuh Perusahaan Daerah BIMEX Bengkulu.

Hal itu dilakukan, mengingat BUMD BIMEX saat ini masih berstatus perusahaan daerah dan perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.

"Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang mana seluruh BUMD harus berstatus perseroan terbatas", kata Gubernur.

Dengan melakukan transformasi, lanjut Gubernur Rohidin, langkah tersebut menjadi jalan untuk mengubah status menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan dilakukan rapat kerja guna membuat rencana bisnis.

"Sungguh sebenarnya peluang banyak sekali yang bisa dikerjakan. Ya, semoga langkah transformasi ini akan segera terealisasikan kedepannya agar Perusahaan Daerah bisa menjalankan rencana bisnis nantinya," sebut Gubernur Rohidin.

Untuk tahap selanjutnya, jelas Gubernur Rohidin, akan dilakukan evaluasi melalui  investigasi pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan Daerah.

"Untuk diketahui kita mempunyai tiga Perusahaan Daerah yakni Bank Bengkulu, kedua PD BIMEX yang nantinya akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dan PT Bengkulu Mandiri . Jadi yang betul-betul berproduktif hanya satu yaitu Bank Bengkulu," ungkap orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini. [adv]