Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo akan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok selama sebulan ke depan terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
- Bengkulu Berlakukan PPKM Mikro, Rumah Sakit Swasta Jadi Rujukan Covid-19
- Ini Jadwal Berangkat 1.641 CJH Bengkulu
- Kapolda Baru Komitmen Jalankan Program Presisi Kapolri Di Bengkulu
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya perkembangan pengamanan terhadap Ferdy Sambo.
"(Ditempatkan di Mako Brimob selama) 30 hari (berdasarkan) info dari Itsus (Inspektorat Khusus)" ujar Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (7/8).
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dugaan itu terjadi setelah polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.
- Treasury Awards 2023, Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan Kualitas Laporan UAPPA-W Terbaik
- Ribuan KTP-El Tercecer, Kemendagri Ceroboh Dan Teledor Fatal
- Konsisten Disiplin Prokes, Varian Delta Tetap Bisa Menulari Orang yang Sudah Vaksin