Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terkait larangan buka bersama di bulan suci ramadhan 1442 H di fokuskan pada Asn dan THL yang ada dilingkungan pemerintah provinsi Bengkulu.
- Besok Jokowi Salat Ied Di Bogor
- 4 PNS Jabat Fungsional Dilantik, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Bengkulu
- Panglima TNI: Mari Rapatkan Barisan Jaga NKRI
Baca Juga
Hal itu dilakukan Gubernur Bengkulu agar Asn dan Thl di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu menjadi contoh dalam memutuskan dan mencegah mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu.
"Jadi untuk internal pemprov agar Asn bisa menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi protokol kesehatan sudah menjadi keharusan," kata Rohidin Mersyah, Selasa (27/4) kepada RMOLBengkulu.
Sedangkan untuk masyarakat umum, kata Rohidin. Silakan mengyesuaikan dan tetap mematuhi prokes dan mempedomani aturan yang berlaku.
"Untuk masyarakat silakan menyesuaikan," sambungnya.
Rohidin juga menegaskan bahwa dirinya dan Sekda Provinsi Bengkulu tidak akan menggelar buka bersama dirumah dinas untuk ramadhan tahun ini. Sehingga untuk halal bihalal di hari raya idul fitri 1442 H juga belum bisa dipastikan.
"Gubernur dan Sekda biasanya mengadakan buka puasa bersama di rumah dinas, tapi untuk tahun ini tidak diadakan. Termasuk open house saat hari raya idul fitri 1442 H kita liat perkembangannya dulu," tutup Rohidin.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan SE dengan nomor 800/ 562/ BKN/ 202 menyatakan Aparatur Sipil Negara (Asn) dilarang menyelenggarakan dan menghadiri acara dan buka bersama yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kebijakan yang dibuat Gubernur Bengkulu adalah dalam rangka pengendalian peningkatan penyebaran covid-19 serta guna memutuskan dan mencegah mata rantai penyebaran covid-19 di Provinsi Bengkulu.
Terlebih lagi, berkaca pada meningkatnya angka lonjakan kasus positf covid-19 di Provinsi Bengkulu beberapa hari terakhir di bulan ramadhan 1442 H. [ogi]
- OJK Keluarkan Surat, Bank Bengkulu Terancam Menjadi BPR
- Waspada Hoaks di Medsos Jelang Pemilu 2024
- Ada Perusahaan Kena Sanksi Telat Bayar THR