Satu Parpol di Kabupaten Lebong Dinyatakan TMS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024/RMOLBengkulu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024/RMOLBengkulu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.


Pantauan dilapangan Kamis (08/12) rapat dimulai pukul 09.00 WIB, digelar di hotel Dinda Ceria Kelurahan Pasar Muara Aman Lebong.

Seluruh komisioner KPU tampak hadir berada di depan memimpin rapat pleno terbuka.

Rapat pleno yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khidhr. Hadir pula dalam ruangan itu komisioner Bawaslu Lebong, dan perwakilan calon peserta partai politik Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, ada 6 partai politik yang mengikuti proses verifikasi faktual (Verfak).

Hasilnya, kepengurusan dan keanggotaan satu partai di Kabupaten Lebong dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Partai Gelora.

Sementara itu 5 partai lainnya yakni Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Garuda dan Partai Buruh dinyatakan memenuhi syarat.

Untuk Partai Gelora ini lanjut Khidhr, memang sejak awal tidak menyerahkan dokumen hasil perbaikan sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Verifikasi faktual perbaikan sudah dilaksanakan dimulai pada 26 November hingga 7 Desember," ucap Khidhr.

Khidhr menambahkan, hasil verfak perbaikan ini nantinya akan dilaporkan oleh KPU Lebong melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dan dilaporkan secara berjenjang ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu.

"Selanjutnya oleh KPU RI nantinya akan dilakukan rekapitulasi pada 14 Desember mendatang. Kemudian KPU RI akan menetapkan Parpol calon peserta Pemilu 2024," ujar Khidhr.

Di samping itu, mengutip Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi juga dilakukan terhadap dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. Berita Negara yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum

2. Salinan AD dan ART

3. Keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang pemenuhan syarat kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, serta keterwakilan minimal 30 persen perempuan

4. Nama dan jabatan pengurus partai politik tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan kecamatan

5. Surat keterangan tentang kantor tetap pengurus tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota

6. Surat keterangan sebagai badan hukum yang memuat pendaftaran nama, lambang, dan tanda gambar partai politik

7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.