Selain menangkap dua pencuri di Sekretariat mahasiswa Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Curup di Desa Ujung Tanjung I, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, polisi pun masih memburu satu pelaku lagi yang juga pelaku.
- Jangan Tebang Pilih, Tahan Remaja Penghina Jokowi
- Tersangka Pencurian Berseragam Pemuda Pancasila Berhasil Dibekuk
- Hari Ini KPK Geledah Tiga Tempat Di Bengkulu Selatan, Yang Dibawa...
Baca Juga
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander mengungkapkan, dua pelaku yang sudah diringkus berinisial RC (35) warga Desa Ujung Tanjung II, dan BY (39) warga asal Desa Ujung Tanjung I.
"Ada satu orang DPO yang masih kita kejar. Dua lagi sudah diamankan," ujarnya, Kamis (4/8).
Dia menambahkan, atas perbuatan para tersangka atas kasus pencurian tersebut terancam dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Pelaku ditangkap setelah adanya hasil pengembangan penyidikan dan keterangan pelaku sebelumnya yang sudah dahulu ditahan. Pelaku terlibat dalam tindak pencurian di sekretariat," pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa satroni itu terjadi pada Minggu (17/7) lalu sekitar pukul 03.00 WIB di sekretariat KKN yang terletak di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti.
Di lokasi, para mahasiswa KKN yang sedang istirahat sedang bermain handphone di ruang tamu sekretariat KKN sekitar pukul 01.00 WIB.
Lalu, beberapa menit kemudian korban tertidur pulas sembari mengisi baterai handpone disampingnya. Hanya saja, sekitar pukul 05.00 WIB korban terbangun dan melihat handphone sudah tidak ada lagi.
Mendapati itu, korban membangunkan rekan lainnya. Hanya saja, saat terbangun rekannya melihat hp miliknya sudah tidak berada lagi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni berupa empat unit ponsel milik para mahasiswa KKN, dan tiga pakaian dalam wanita. Sedangkan, untuk uang tunai hasil curian tidak ditemukan.
- Kejati Ambil Ahli Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Rp 18 Miliar Dari Polda Bengkulu
- Selain di Semarang, KPK juga Tangkap Tangan di Jabar dan Surabaya
- Sidang Perdana Tiga Terdakwa KUR BSI Bengkulu, PH Tidak Ajukan Eksepsi