Sapi Bantuan Disnakertrans Jangan Diperjualbelikan, Tapi...

RMOL. Guna meningkatkan perekonomian masyarakat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Lebong, telah menyalurkan bantuan sapi untuk 15 kelompok kepada Eks UPT Transmigrasi di Desa Pelabai, Kecamatan Pelabai.


RMOL. Guna meningkatkan perekonomian masyarakat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Lebong, telah menyalurkan bantuan sapi untuk 15 kelompok kepada Eks UPT Transmigrasi di Desa Pelabai, Kecamatan Pelabai.

Kepala Dinas (Kadis) Nakertrans Lebong, Bambang Tegoeh, mengatakan, setiap kelompok menerima satu ekor sapi bantuan. Selain itu, bantuan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

"Anggarannya dari APBD tahun 2017 dan telah kita salurkan kepada kelompok yang berhak untuk menerima bantuan," ucap Bambang.

Bambang melanjutkan, bahwasanya sebelum bantuan diberikan, penerima  tetap menandatangani berita acara penyerahan bantuan diatas materai dengan beberapa poin penting yang harus senantiasa diingat bagi kelompok penerima bantuan.

"Tidak boleh diperjual belikan maupun menjadikan peliharaan pribadi. Tapi, kalau sapinya sudah berkembang biak. Sistem pembagian kelompok sapi betina sebesar 3/4 dari hasil penjualan, sedangka kelompok pemilik sapi jantan mendapatkan 1/4 dari hasil penjualan," singkat Tegoeh. [nat]