Salat Idul Fitri Dan Mudik Antar Kabupaten Dan Kota Diperbolehkan Dengan Catatan

Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu
Rohidin Mersyah/RMOLBengkulu

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan tetap memperbolehkan masyarakat Bengkulu untuk melakukan salat idul fitri 1442 H tahun 2021 berjamaah baik di masjid maupun dilapangan, Selasa (4/5).


Diperbolehkannya salat idul fitri 1442 H tersebut karena Provinsi Bengkulu masih berada di zona orange. Namun dalam pelaksanaanya tetap mematuhi protokol kesehatan.

Tidak hanya salat idul fitri,  kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, juga  diperbolehkan. Dengan catatan sesuai dengan Keputusan Walikota/Bupati dan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.

" Untuk salat ied diperbolehkan karena kita masih dalam zona hijau, kuning dan orange. Namun sekali lagi, hal itu juga tergatung dengan Kabupaten/Kota disesuaikan dengan daerahnya masing-masing," kata Rohidin Mersyah, Selasa (4/5).

Namun dirinya juga menuruturkan, agar Bupati/Walikota memastikan dan memberikan perhatian khusus terkait pencegahan penularan virus covid-19 di Provinsi Bengkulu. Salah satunya dengan memaksimalkan vaksinasi yang sudah di distribusikan ke setiap daerah masing-masing.

"Kita minta agar memastikan dan memberikan perhatian dengan serius untuk melakukan vaksinasi. Khususnya terhadap lansia," sambungnya.

Bahkan, dengan tegas Rohidin meminta untuk segera dilakukan vaksinasi bagi daerah-daerah yang telah menerima pendistribusian vaksin. Hal tersebut mengingat agar vaksin yang akan digunakan masih aman dan tidak kadaluarsa. 

"Segera lakukan vaksinasi sebelum vaksin tersebut kadaluarsa," tegas Rohidin.

Kemudian, masih dalam upaya pencegahan peyebaran Covid-19,  Pemprov Bengkulu  kembali akan menggelar rapat  bersama aparat TNI/Polri guna memastikan adanya pos penanganan Covid-19 sampai ke tingkat Desa dan kelurahan. 

"Melalui Polda Bengkulu juga membangun pos pengamanan di 5 titik perbatasan Provinsi Bengkulu dan Provinsi tetangga. Ini untuk memastikan tidak ada yang melakukan aktivitas mudik, kecuali misalnya ada perjalanan dinas, pengantaran orang sakit dan beberapa pengecualian lainnya," tutup Rohidin. [adv]