Sah... Raperda Magrib Mengaji Dicabut Dari Propemperda 2018

RMOLBengkulu. Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Parmin telah mengesahkan Raperda Magrib Mengaji dihapus dalam Propemperda 2018. Hal itu merupakan hasil Paripurna dari kata akhir fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara.


RMOLBengkulu. Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara, Parmin telah mengesahkan Raperda Magrib Mengaji dihapus dalam Propemperda 2018. Hal itu merupakan hasil Paripurna dari kata akhir fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara.

Dihadiri 24 anggota dewan, Parmin memimpin paripurna Senin (2/7) mengatakan, setelah mendengar seluruh kata akhir fraksi-fraksi DPRD Bengkulu Utara.

Disimpulkan bahwa, pencabutan Raperda Magrib Mengaji dari Propemperda 2018 dapat disetujui, Mulai dari Kemenkumham di tindak lanjut oleh Pemda Bengkulu Utara, Rapat Internal DPRD Bengkulu Utara hingga melalui rapat paripurna.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Utara tetap kokoh pada pendiriannya yaitu Raperda Magrib Mengaji yang sebelumnya diusulkan oleh pihak eksekutif agar kiranya memperkuat landasan akademis dari rancangan tersebut bila ingin diusulkan kembali menjadi Perda.

"Kami menganggap Raperda Magrib Mengaji terlalu dipaksakan belum matang secara akademis dan perlu pengkajian yang lebih dalam," ungkap politisi PKS Supriyanto dalam paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.

Sama halnya dengan Sekretaris Fraksi PKPI DPRD Bengkulu Utara, Fitra Martin, menyampaikan, hal itu merupakan kewenangan pusat. Oleh karena itu, Raperda Magrib Mengaji tidak dapat diajukan kembali dan menyetujui penghapusannya dari Propemperda 2018.

"Kami menyetujui Raperda Magrib Mengaji di cabut dari Propemperda," pungkasnya. [nat]