Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, akhirnya secara resmi menetapkan Agus Setiawan selaku Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Anak Negeri Pasar Bantal sebagai tersangka, Jum'at (30/9) kemarin.
- Batara Hutagalung: Umat Kristen Jangan Bereaksi Negatif
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar
- Terbukti Bersalah, 4 Terdakwa Korupsi Replanting BU Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) program bantuan pilot inkubasi inovasi-pengembangan ekonomi lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa PDTT Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto saat menggelar konferensi pers, Jum’at (30/09) kemarin.
“Tersangka Agung Setiawan ditangkap di Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tersangka berperan aktif terhadap pekerjaan tersebut. Namun pada prosesnya, tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis operasional (PTO) serta melakukan mark-up dan pembuatan laporan fiktif yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB),” tegasnya.
Hal ini diperkuat dari hasil tim auditor BPKP perwakilan Bengkulu menyebutkan telah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp. 494.091.310. Dengan motif ekonomi menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Diketahui sebelumnya berawal pada tahun 2019, Kementerian Desa PDTT telah memberikan bantuan program PIID-PEL di Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya sebesar Rp 1 Miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengolahan ikan Runca menjadi tepung ikan.
- Hadirkan 18 Saksi, JPU Minta Kembalikan Uang Dari Mantan Bendahara
- Soal BNNP Bengkulu Terkesan Tutupi Oknum Dewan Bengkulu Nyabu?, GPPRI Desak Ancam Demo
- SMS Tak Respon, Ponakan Diperkosa Dalam Kamar Mandi