Rosjonsyah Dan Mian Berselisih Pemprov Bentuk Tim Khusus

Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) membentuk tim khusus terkait Tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.


Pemerintah Provinsi Bengkulu (Pemprov) membentuk tim khusus terkait Tapal batas (Tabat) antara Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara.

Tim khusus tersebut untuk menelusuri desa-desa yang diklaim masuk ke dalam wilayah Lebong dan justru masuk ke Bengkulu Utara.

"Kita telah sepakat dalam rapat ini, desa-desa yang telah dibuktikan register di Kemendagri harus masuk ke dalam wilayah Lebong. Termasuk desa-desa yang telah dibuktikan dengan pengelolaan Dana Desa (DD). Nanti kita akan sesuaikan titiknya,” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, usai menggelar rapat di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (4/12/2017).

Selain itu, sambung Rohidin, proses perizinan beberapa perusahaan yang telah dikeluarkan Pemkab Lebong juga menjadi pertimbangan Pemprov Bengkulu atas permasalahan tersebut.

"Misalnya, terhadap desa-desa yang status pelayanan masyarakat sekarang masih megantung. Makanya kita akan bentuk tim khusus dengan melibatkan Bupati Lebong dan Bengkulu Utara. Apabila memang pada saat penelusuran, kenyataannya desa tersebut memang masuk wilayah Lebong, kita serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Lebong. Begitupun sebaliknya,” tutup Rohidin.

Sementara itu, Bupati Lebong, Rosjonsyah mengungkapkan, ada lima desa yang teregister di Kemendagri yang statusnya  berada diwilayah Lebong. Masing-masing Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa Uei serta Desa Kembung.

"Makanya desa tersebut  selama ini pernah ikut Pileg Lebong. Termasuk administrasinya berjalan terus dibawah kordinasi Pemkab Lebong. Bahkan, Pemerintah desa sendiri pernah diberikan mobil dinas serta dibangun infrastruktur. Untuk itu, kita minta hentikan dulu pembangunan gapura,” tegas Jon.

Hal tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Bupati Bengkulu Utara, Mian. Lima desa tersebut selama ini ternyata belum teregister di Kemendagri. Bahkan, pembangunan Gapura perbatasan dipastikan akan tetap dilanjutkan berdasarkan permendagri No. 20 Tahun 2015.

"Yang perlu digaris bawahi adalah, Kabupaten Lebong bukan pemekaran Bengkulu Utara. Jadi, UU pemekaran tidak ada masalah dalam persoalan ini. Apalagi lima desa itu sampai sekarang belum teregister di Kemendagri. Makanya, kita pastikan pembangunan gapura tetap di bangun,” singkat Mian. [ogi]

Â