Rosjonsyah Bacakan LKPJ 2017 Dan Raperda 2018

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong,menggelar rapat Paripurna nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lebong tahun 2017 danpengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong,  menggelar rapat Paripurna nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lebong tahun 2017 dan  pengantar Raperda Kabupaten Lebong tahun 2018.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto serta didampingi Bupati Lebong, H. Rosjonsyah, Waka I DPRD Lebong, Mahdi, Waka II, Azman May Dolan dan dihadiri  Anggota DPRD Lebong, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Selasa (20/3/2018).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto menyampaikan, sudah menjadi  kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD Lebong, satu kali dalam setahun atau paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Secara esensial LKPJ merupakan kewajiban konstitusional dan manifestasi dan pertanggung jawaban Bupati Lebong selaku kepala daerah kepada masyarakat Lebong. Artinya, kami (DPRD, red) berharap semoga apa yang disampaikan selama ini dapat dipertahankan dan dapat lebih ditingkatkan lagi untuk tahun mendatang," kata Teguh.

Selain itu, lanjut Teguh, fungsi legislasi yaitu DPRD membahas dan membuat perda bersama - sama dengan pihak eksekutif.

"Dengan Raperda kembali disampaikan oleh pihak pemerintah kabupaten Lebong ke DPRD Lebong. Perlu kembali kami ingatkan dan mengajak mari kita bahas Raperda ini secara seksama dan maksimal sehinga dapat diselesaikan," ungkap Teguh.

Sementara itu, Bupati Lebong, H. Rosjonsyah,  memaparkan gambaran umum dari LKPJ tahun 2017.  Ada lima misi yang menurut mereka sudah tercapai sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016 - 2021.

"Alhamdulillah selama kurun waktu tahun 2017, Pemkab Lebong telah berhasil meraih beberapa anugerah nasional dalam berbagai bidang pembangunan. Penghargaan ini merupakan pengakuan terhadap prestasi kolektif Pemda Lebong dengan dukungan yang kuat dari DPRD Lebong," kata Bupati.

Seperti penghargaan realisasi DAK 2017 tercepat urutan pertama periode januari-oktober 2017, keberhasilan dan menyajikan laporan keuangan tahun 2016 dengan capaian standar tertinggi atas nama menteri keuanagan. Selanjutnya, penghargaan atas lelang cepat di awal tahun dengan versi 4.0 yang memenuhi standar LPSE.

"Termasuk penghargaan kabupaten cukup peduli HAM tahun 2017 dari presiden Ri dan penghargaanraflesia tahun 2016 - 2017," tambah Bupati.

Disamping itu, lanjut Bupati, pada awal tahun 2018, Pemda  telah menyelesaikan empat Raperda dari seluruh 13 propemperda yakni, Raperda tentang retribusi tentang rekreasi dan olahraga, Raperda tentang kawasan rokok, Raperda tentang protokoler DPRD Lebong, dan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan perda Lebong.

"Demikian Raperda ini disampaikan. Kiranya dapat dibahas lebih lanjut untuk dapat disahkan menjadi Perda Lebong," demikian Bupati. [ogi]