RKPDes, Pemdes Kayu Ajaran Tampung Usulan Warga

RMOLBengkulu. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan kegiatan tahunan sebagai acuan untuk kegiatan tahun 2020, Pemerintah Desa Kayu Ajaran, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan (BS) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Gedung Serbaguna desa setempat, Senin (16/9).


RMOLBengkulu. Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang merupakan kegiatan tahunan sebagai acuan untuk kegiatan tahun 2020, Pemerintah Desa Kayu Ajaran, Kecamatan Ulu Manna, Bengkulu Selatan (BS) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) bertempat di Gedung Serbaguna desa setempat, Senin (16/9).

Rapat yang dipimpin ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dibuka oleh Sekdes yang mewakili Kades itu berjalan tertib dan lancar yang dihadiri Camat Ulu Manna, perwakilan Danramil, serta warga desa setempat.

Adapun dalam kesempatan tersebut, berbagai usulan disampaikan oleh masyarakat sebagai acuan bagi pemerintah desa di tahun 2020 akan datang, dari berbagai usulan itu diantaranya, pembangunan jembatan, jalan sentra produksi, pelebaran jalan rabat beton, pagar pemakaman.

"Kami sangat berharap dengan beberapa usulan itu bisa terpenuhi, seperti pembangunan rabat beton di jalan sentra produksi itu sangat menunjang berbagai aktivitas bagi warga yang untuk memperlancar jalan penghubung ke usaha usaha kami," ujar Yulian warga desa setempat.

Sementara itu, Bambang Harianto Sekertaris desa Kayu Ajaran mengatakan, dari semua usulan tersebut, nantinya akan di verifikasi lagi yang mana bisa di biayai dengan dana desa dan yang tidak bisa.

"Usulan-usulan dari warga ini akan kita tampung semua, nanti akan kita verifikasi lagi yang mana bisa di biayai dengan dana desa. Bila mana ada usulan yang tidak bisa mengunakan dana desa nanti akan kita usulkan ke tingkat kabupaten maupun provinsi, jangan sampai melanggar peraturan penggunaan dana desa ini," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, Dana desa lebih kurang sebesar Rp 924 juta itu tidak bisa di gunakan untuk pembangunan fisik semuanya, dari Rp 924 juta itu terdapat 25 persen yang digunakan untuk pemberdayaan, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan peraturan menteri Desa No 11 tahun 2019.

"Jadi jangan sampai nanti salah persepsi penggunaan dana desa ini, dana itu tidak bisa digunakan untuk kegiatan fisik saja, dari Rp 927 juta itu ada 25 persen yang di gunakan untuk kegiatan non fisik," pungkasnya. [adv]