DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Senin (6/9).
- KNPI dan KONI Sayangkan Adanya Pembiaran Eksploitasi Anak Dibawah Umur di Hotel
- Resmi Dibuka, MTQ Diikuti 265 Peserta
- Ketua DPRD BS Apresiasi Kerja Keras Pemkab BS Untuk WTP
Baca Juga
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos, Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD, dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Ketua DPRD, Barli Halim mendukung revisi perda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Pihaknya siap membahas revisi perda tersebut, dan ditargetkan dapat dituntaskan secepatnya.
"Demi untuk kebaikan bersama kita selalu siap, dan akan kita selesaikan secepatnya," tutup Barli Halim. [ogi]
- Yusril Minta 14 Item Data, Pemkab Mulai Pulbaket Eks Pejabat Hingga Tokoh Padang Bano
- Dibangun Dan Direkom KPK Sejak 2018, Gedung Senilai Rp 2,1 Miliar Belum Kunjung Beroperasi
- Soal Data Kartu Tani, Disperkan Tunggu Laporan Dari Bank Mandiri