Revisi Perda Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Disampaikan

Bupati dan ketua DPRD BS Barli Halim/ist
Bupati dan ketua DPRD BS Barli Halim/ist

DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar/Penjelasan Bupati Terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Senin (6/9).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, S.E, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H. Serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Rapat paripurna juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, S.E, M.M, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, S.Sos, Sekretaris Daerah, Yudi Satria, S.E, Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD, dan Camat Jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Ketua DPRD, Barli Halim mendukung revisi perda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. Pihaknya siap membahas revisi perda tersebut, dan ditargetkan dapat dituntaskan secepatnya.

"Demi untuk kebaikan bersama kita selalu siap, dan akan kita selesaikan secepatnya," tutup Barli Halim. [ogi]