Resmi, Tiga Perda Disahkan DPRD

Ketua DPRD BS Barli Halim dan Bupati BS Gusnan Mulyadi usai paripurna pengesahan Perda/ist
Ketua DPRD BS Barli Halim dan Bupati BS Gusnan Mulyadi usai paripurna pengesahan Perda/ist

Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) akhirnya rampung dan disahkan secara resmi oleh DPRD bersama Bupati BS menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan bersama pihak eksekutif, Senin (21/11).


Ketua DPRD BS, Barli Halim mengatakan, tiga Perda yang sudah disahkan dapat diterapkan secara efektif untuk kepentingan daerah dan menjadi dasar hukum dalam membuat kebijakan yang berpihak untuk rakyat.

"Sudah disahkan mudah-mudahan ini dapat berjalan efektif dan efisien," kata Barli usai kegiatan tersebut.

Ada tiga Perda yang disahkan itu yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2013 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di BS serta Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

"Semoga ini menjadi landasan dan langkah awal pemerintah daerah untuk bekerja lebih baik," tutup Barli

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD BS Barli Halim, didampingi Wakil Ketua I Juli Hartono, Wakil Ketua II Dendi Man Tarmizi dan diikuti seluruh anggota DPRD.

Dalam pengesahan itu juga turut dihadiri, Bupati BS Gusnan Mulyadi, Sekretaris Daerah, Sukarni, Staf Ahli Bupati, para Asiten, Unsur Forkopimda, Kepala OPD beserta Camat.