Reperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Ketua DPRD BS Barli Halim

Diputuskan bersama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 di tetapkan menjadi Perda/ist
Diputuskan bersama Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 di tetapkan menjadi Perda/ist

DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bersama Pemkab BS memutuskan bersama rancangan peraturan daerah (Raperda) terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2022 menjadi Perda dalam rapat paripurna, Senin (3/10).


Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati BS, Gusnan Mulyadi ini dipimpin langsung Ketua DPRD, Barli Halim didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, serta diikuti anggota DPRD dari semua unsur fraksi.

Bupati BS, Gusnan Mulyadi pada paripurna tersebut menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD, terkhusus kepada komisi II yang telah banyak memberikan tanggapan, saran dan pendapat serta perbaikan dalam pembahasan bersama eksekutif. 

"Tentu kita sangat apresiasi, dan berterimakasih pada DPRD yang telah merampungkan, dan mengesahkan Perda ini," sampai Gusnan.

Selain itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada perangkat daerah yang ikut serta dalam pembahasan bersama komisi II. Sehingga pembahasan materi rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran nggaran 2022 ini dapat berjalan lancar, berkesinambungan dan dapat diselesaikan, yang pada akhirnya mendapat persetujuan DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

"Atas nama pemerintah daerah kami ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan Perda," imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD BS, Barli Halim menuturkan, Pemkab BS harus mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan. Sebab dengan di Perda tersebut untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan.

"Berlandaskan Perda ini kami harap mampu untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien dan transparan," tutup Ketua DPRD BS Barli Halim.

Dalam rapat paripurna kali ini juga dihadiri oleh segenap Unsur Forkopimda, kepala OPD dan Camat di lingkup Pemkab BS.