Rencana Pembangunan Pabrik CPO Di Seluma Mulai Urus Perizinan, Ini Nama Perusahaannya

Kantor DPMPPTSP Kabupaten Seluma/RMOLBengkulu
Kantor DPMPPTSP Kabupaten Seluma/RMOLBengkulu

Setelah melakukan survei dan pembebasan lahan beberapa waktu lalu, saat ini 3 investor yang akan mendirikan pabrik CPO di Kabupaten Seluma mulai melengkapi persyaratan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).


Ketiga perusahaan tersebut yakni PT. Agra Sawit Indo yang berencana membangun pabrik CPO di Desa Sukabulan Kecamatan Talo Kecil, Kedua PT. Seluma Sawit Lestari di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Ketiga PT. Mutiara Sawit Seluma yang akan berdiri di Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras.

Dikatakan Mulyadi selaku Plt. Kepala DPM-LTSP, OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

"Usai izin OSS-RBA, maka akan lanjut PKKPR yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang," ujar Mulyadi, Kamis (16/2).

Lanjutnya, setelah itu pihak perusahaan baru mengurus izin lokasi, UKL-UPL guna mengendalikan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lalu lintas dan sekitarnya. Setelah semuanya selesai baru mengurus persetujuan pembangunan gedung di Dinas PUPR Bidang Tata Ruang.

"Pabrik CPO ini baru bisa beroperasi sekitar 2 sampai 3 tahun, tergantung sama pihak perusahaan dalam melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan," pungkasnya.