Rektor Unila Prof Karomani Yang Kena OTT KPK Punya Harta Rp 3,1 Miliar

Rektor Unila Prof. karomani/Rmol Lampung
Rektor Unila Prof. karomani/Rmol Lampung

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani yang dikabarkan terjaring OTT KPK Sabtu (20/8) dini hari tercatat memiliki harta kekayaan Rp 3,18 miliar.


Hal tersebut tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 yang dilaporkan Maret 2022.

Dikutip Kantor Berita RMOLLampung, harta itu terdiri dari 8 tanah dan bangunan di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang, dan Pandeglang. Delapan tanah dan bangunan itu bernilai Rp 874,315 juta.

Kemudian, Wakil Ketua PWNU Lampung itu tercatat memiliki beberapa alat transportasi, di antaranya motor Honda Beat tahun 2010 senilai Rp 8 juta dan Mobil Suzuki Baleno Sedan tahun 2004 senilai Rp 95 juta. Total aset kendaraan yang dimiliki senilai Rp 103 juta.

Sedangkan harta bergerak lainnya tercatat senilai Rp 91,1 juta. Kemudian kas dan setara kas yang dia miliki Rp2,59 miliar. Namun, Prof. Karomani juga  memiliki utang senilai Rp476,8 Juta.

Saat menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila yang dilaporkan 31 Desember 2019, Prof. Karomani melaporkan dirinya memiliki harta Rp2,26 miliar.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri mengabarkan, KPK berhasil melakukan OTT di Bandung dan Lampung. Saat ini, para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta.

Meski tak menyebutkan gamblang, Ali menegaskan salah satu pihak yang diamankan adalah rektor perguruan tinggi negeri Lampung.

"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan,” tutup Ali Fikri.