Rekonstruksi, Adegan Ke-9 Anak Korban Saksikan Ayahnya Dibacok Hingga Kepala Putus

Dalam rekonstruksi tampak pelaku saat membacok korban tepat di bagian leher/RMOLBengkulu
Dalam rekonstruksi tampak pelaku saat membacok korban tepat di bagian leher/RMOLBengkulu

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, yang dilakukan Agung Sabirin (21) terhadap Hermansyah (55) warga Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang, akhirnya digelar.


Sebanyak 20 adegan dimainkan yang dipusatkan di Halaman Gedung Satreskrim Polres Lebong, Kamis (2/6) kemarin sekitar pukul 13.05 WIB.

Mulai awal yang menjadi pemicu pelaku emosi hingga pelaku membunuh korban. Adegan dilakukan satu demi satu secara berurutan.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Lebong, Ipda Amir Lukman Hakim didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, dan para saksi dari keluarga korban.

Dari 20 adegan itu, tidak terdapat fakta baru. Rekonstruksi dimulai dari adegan saat pertama Agung mendengar ada orang yang masuk kerumahnya dan mengambil Hp miliknya, melakukan pembunuhan, hingga membawa lari parang yang digunakan untuk membunuh kemudian berhasil diamankan warga.

Pelaku nekat membacok pamannya sendiri hingga kepala terputus berawal saat handphone miliknya hilang. Waktu itu ia menuduh jika handphonenya hilang karena diambil korban.

Dari rekonstruksi tersebut, tampak korban duduk di halaman rumah sedang membersihkan kuku kaki korban dengan pisau. Pelaku yang sedang dalam keadaan emosi langsung menghampiri korban.

Pada adegan ke-8, pelaku yang melihat korban dalam kondisi menunduk langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah leher korban sebanyak satu kali. Sehingga membuat korban terjatuh dan terduduk bersandar di dinding.

Dari lokasi kejadian, saksi 1 yang tak lain anak kandung korban melihat langsung peristiwa pembacokan sadis tersebut.

Selanjutnya, pada adegan ke-9 pelaku masih membacok leher korban hingga membabi buta sebanyak enam kali hingga membuat kepala korban terputus.

Dalam rekonstruksi tampak korban sedang memotong kuku di bagian kaki tak sadar niat pelaku untuk membacoknya

Saksi pun melihat dengan cara histeris, dan akan memberitahukan kepada keluarga korban, bahwa korban dibacok tersangka.

Dari hasil rekonstruksi diketahui pula bahwa tersangka sempat melakukan perlawanan kepada saudara Sudi (saksi 2) warga yang melihat peristiwa itu. Namun, Sudi mengelak dan berusaha merebut parang dari tersangka.

"Tersangka juga sempat melontarkan kata-kata kepada saudara Sudi, 'kakak ndak jugo cak ini' tapi saudara Sudi tidak menghiraukan itu dan berusaha merebut parang dari tangan tersangka, setelah itu tersangka kabur ke area persawahan lalu dikejar saudara Sudi," ujar Kasat Reskrim Iptu Alexander didampingi Kanit Pidum, Ipda Amir Lukman Hakim.

Setelah tiba di area persawahan warga, antara tersangka dan saudara Sudi sempat berkelahi, dan tersangka terjatuh serta saudara Sudi berhasil mengamankan parang tersangka kemudian membuangnya sejauh mungkin dari jangkauan tersangka.

Kasat mengatakan, bahwa adegan yang dilakukan sebanyak 20 adegan ini dilakukan untuk melengkapi berkas pelimpahan ke kejaksaan.

"Ada 20 adegan pada rekonstruksi ini, pelaksanaanya sesuai dengan pengakuan tersangka. Kemudian untuk peristiwa sudah sesuai dan tidak ada perbedaan,” ujarnya kepada awak media, Senin (28/9).

Dia mengaku, atas perbuatan tersangka ia akan dijerat dengan  pasal 338 KUHPidana sub Pasal 351 ayat 3.

"Atas perbuatannya tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Untuk diketahui, korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kepala terputus di kediamannya sekitar pukul 09.45 WIB pada Jum'at (22/4) pagi.

Sadisnya, pelaku pembunuhan sendiri berinisial AS, yang tak lain adalah ponakan korban. Anak dari saudara istri korban.