Rekening 99 Tak Terdeteksi, Lebong Surati DJPb Kemenkeu Penyelesaian Silpa

Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu
Kabid PMD, Herru Dana Putra/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat memastikan telah menyurati Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.


Hal itu sebagaimana hasil rapat penyelesaian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2019-2021, yang digelar pada Kamis (14/7) lalu.

Kadis PMDS Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra mengatakan, pihaknya bersurat lantaran ingin membuka ulang aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) yang menyalur DD ke seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong.

"Sebagai dasar aplikasi OMSPAN bisa dibuka lagi, mereka minta kita bersurat. Karena aplikasi OMPSPAN untuk DD tahun 2019 sampai 2021 sudah terkunci," ujar Herru kepada RMOLBengkulu, pada kemarin (21/7).

Dia menjelaskan, terjadinya Silpa DD sejak tahun 2019 sampai 2021 diawali tidak terinputnya realisasi DD tiga tahun terakhir di aplikasi OMSPAN. 

Itupun lantaran saat pelaporan realisasi sebagian desa menggunakan rekening 99. Padahal, rekening itu saat diinput di aplikasi OMSPAN tidak terdeteksi.

"Makanya tidak ada outpot (realisasi) DD. Karena tidak ada output dianggap tidak ada belanja. Karena mereka menggunakan rekening 99 yang tidak di OMSPAN. Jadi, saat terinput realisasi di OMSPAN maka data tersebut tidak terbaca," bebernya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, apabila penginputan realisasi tidak terbaca. Makanya, terjadi selisih yang dianggap dana desa itu Silpa padahal sudah terealisasikan.

"Artinya, jika tidak terinput maka tidak tersimpan. Makanya, keluar selisih yang menyebabkan Silpa. Mereka meminta kita bersurat ke DJPP perbendaharaan pusat untuk dibuka kembali aplikasi OMSPAN agar bisa bisa diinput lagi," demikian Herru.