Raperda Pondok Pesantren Berlanjut ke Penyusunan Naskah Akademik

Rapat Raperda Pondok Pesantren Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu
Rapat Raperda Pondok Pesantren Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu mempin rapat pembahasan atas usulan Raperda Inisiatif DPRD atas Raperda Pesantren Provinsi Bengkulu pada Selasa, (12/7)


Turut hadir anggota Bapemperda diantaranya Suimi Falles Fraksi PKB, Holil Anwar Fraksi Nasdem, Badrun Hasani Fraksi Golkar, dan Erwan Eriadi Fraksi

“Raperda Inisiatif Pesantren kita lanjutkan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Batang Tubuh oleh Tenaga Ahli” kata Usin usai mempin rapat. 

Usin menjelaskan, Raperda ini merupakan menjadi bentuk kepedulian pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung pendidikan agama Islam dan memperkuat pondok pesantren yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Raperda ini bukti nyata dukungan kami untuk memberikan payung hukum kepada ponpes dan lembaga pendidikan islam. Tentu tujuannya agar lembaga –lembaga ini lebih cepat berkembang dan meonitorng evaluasi lebih mudah” kata Usin.

Lanjut usin, ada tiga jenis raperda, yakni raperda reguler terkait dengan APBD, raperda delegatif terkait dengan adanya UU atau peraturan pemerintah baru, dan raperda karena kebutuhan yang mendesak.

Raperda Pesantren merupakan jenis raperda kedua dan ketiga. Dia mengungkapkan landasan yuridis Raperda Pesantren itu berupa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantrean dan tiga peraturan menteri agama.

Undang-undang tersebut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Nantinya, kata Usin, Raperda ini akan memperkuat eksistensi dan memberikan legalitas atau payung hukum terhadap pesantren.

"Perda Ponpes ini sangat penting, untuk memberikan jaminan agar pesantren eksis dan punya payung hukum atau legalitas. Jadi pembahasannya akan kami percepat agar," tutup Usin