Raperda Pilkades Mulai di Bahas Dewan

DPRD Kabupaten Lebong, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata cara Pilkades serentak di Kabupaten Lebong, Senin (28/03/2016) kemarin.


DPRD Kabupaten Lebong, mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tata cara Pilkades serentak di Kabupaten Lebong, Senin (28/03/2016) kemarin.

Raperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ini menjadi prioritas dalam rapat Paripurna, setelah sebelumnya Pilkades tahun 2015 lalu tertunda akibat belum adanya payung hukum yang jelas.

"Dalam kesempatan ini perkenankan permohonan kami kepada anggota dewan, kiranya untuk melakukan pembahasan secepatnya sebagai prioritas Perda untuk disahkan pada tahun 2016. Yaitu, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) 13 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Reperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong kepada PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong, Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebong, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah," ucap Bupati Lebong Rosjhonsyah.

Rosjonsyah juga menanyakan tentang Raperda yang disampaikan pada 2015 silam, belum dibicarakan bersama oleh Badan Legislatif DPRD Lebong.

"Masing-masing Raperda tentang rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda tentang Perlengkapan Jalan, Raperda tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Raperda tentang Standarisasi Prasarana Kerja Pemerintah Daerah dan Raperda tentang Struktur dan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia," jelas Rosjohnsyah.

Sementara itu, Sekwan DPRD Lebong, Supriono mengatakan, sidang Paripurna akan dilanjutkan besok, guna menindaklanjuti semua permintahan Pemerintah Daerah Lebong.

"Menindak lanjuti hal tersebut dijadwalkan besok (29/03/2016) akan kembali digelar sidang Paripurna pandangan fraksi atas nota pengantar Raperda tersebut," tambah Sekwan.

Selain itu, ke-10 Raperda yang juga diusulkan untuk diparipurnakan kemarin,  yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) 13 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuagan Daerah. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Raperda tentang Badan Kerjasama Antar Desa. Raperda tentang Izin Gangguan. Raperda tentang Lalu Lintas Ternak dan Bahan Asal Ternak. Raperda tentang Penanggulangan Rabies. Reperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lebong Kepada PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong. Raperda tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Lebong. Raperda Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan PDAM TTE Kabupaten Lebong. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lebong. [CW9]