Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dibahas Tingkat Bapemperda

Rapat yang digelar di DPRD, kemarin (31/5)/RMOLBengkulu
Rapat yang digelar di DPRD, kemarin (31/5)/RMOLBengkulu

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Lebong menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah tingkat Bapemperda di ruang rapat intern DPRD Lebong, Rabu (31/5).


Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Rama Chandra didampingi dua anggota lainnya, Rodi Hartono dan Ronald Reagen, serta dihadiri OPD pemungut serta Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan serta jajaran lainnya.

Ketua Bapemperda Kabupaten Lebong, Rama Chandra menyebutkan, rapat pembahasan tingkat Bapemperda ini diharapkan menjadi tolak ukur teman-teman legislatif dalam pengambilan keputusan.

Salah satunya menentukan tarif pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kami sudah minta OPD pemungut uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Lebong, Mindri Yaserhan menambahkan, regulasi itu sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut," jelasnya.

Informasi lain, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Seluruh Raperda ini saling berkaitan. Artinya, sudah dibahas. Sekarang tinggal pembahasan tingkat komisi di DPRD Lebong," demikian Mindri.

Terpisah, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen menambahkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 365 Ayat 1 huruf (a) menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. 

Fungsi Legislasi, yaitu DPRD membahas dan membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama dengan eksekutif dan dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dalam Kabupaten-kota.

"Program pembentukan Perda yang selanjutnya di sebut Propemperda adalah instrument perencanaan program pembentukan perda provinsi dan kabupaten yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis," ujar Politisi PAN itu.

Dia berharap, agar Raperda yang akan dibahas ini benar-benar merupakan hasil dari tindak lanjut atas aspirasi masyarakat. Sehingga ketika ditetapkan akan berjalan efektif dan tidak akan menjadi mubazir.

"Kita (DPRD) memandang penetapan sebuah Raperda menjadi Perda seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat dan daerah itu sendiri guna untuk kemajuan Lebong khususnya," demikian Carles Ronsen.