DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (15/11).
- Temuan BPK RI Di Dinas PUPR Seluma Mencapai Rp 874 Juta Lebih
- Bahas LKPJ 2020, Dewan Bentuk Dua Pokja
- Pemkab Lebong Buka Lowongan Direktur PDAM, Ini Syarat-syaratnya
Baca Juga
cc
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, didampingi Wakil Ketua I, Juli Hartono, dan Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, Dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi itu, menyepakati KUA PPAS TA 2022.
Dalam kesempatan tersebut, juga dihadiri Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, bersama unsur Forkopimda, Para Asisten, Kepala OPD, dan Camat Jajaran Pemerintah Bengkulu Selatan.
"KUA PPAS sudah disepakati. Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 masuk ke proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) oleh masing-masing OPD," kata Barli Halim.
Dirinya juga meminta agar, seluruh OPD dapat menyusun RKA dengan cepat, mengingat waktu yang semakin singkat.
"Tentunya berharap penyusunan RKA dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya agar pembahasan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya," tutupnya.
Foto bermain usai penandatanganan kesepakatan bersama
- Jika Tanpa Mohamed Salah, Mesir Tetap Berbahaya
- Sudah Pindah Tugas Ke Provinsi, Dua Kabag Masih Terima Gaji Dan TPP Dari Lebong
- Masih Hujan, Warga Diingatkan Waspada Longsor Susulan