Puskaki Minta ESD Ditetapkan Tersangka

RMOL. Kasus dugaan pemalsuan dukomen yang diduga kuat melibatkan pimpinan DPRD Kota Bengkulu mulai ditanggapi aktivis pemerhati hukum Bengkulu. Salah satunya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendatangi Polda Bengkulu, pada hari Senin (5/12/2016) mendatang.


RMOL. Kasus dugaan pemalsuan dukomen yang diduga kuat melibatkan pimpinan DPRD Kota Bengkulu mulai ditanggapi aktivis pemerhati hukum Bengkulu. Salah satunya, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu Melyansori menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendatangi Polda Bengkulu, pada hari Senin (5/12/2016) mendatang.

Menurut Melyansori, kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh DPW Partai NasDEM tersebut, sudah terlalu lama jalan ditempat di Polda Bengkulu dan penyidik Polda Bengkulu harus segera memberikan kepastian hukum.

"Sesuai dengan dokumen yang kita miliki. Surat Perintah Penyidikan, No: Sp.dik/46.a/111/2016/Ditreskrimum, tertanggal 10 Maret 2016, artinya ini sudah terlalu lama dan apa kerja Kapolda yang lama dahulu, sehingga kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Melyansori, Rabu (30/11/2016).

Kemudian, kata Melyansori, Hari ini (Rabu, 30/11/2016, red) pihaknya akan masukan surat ke Polda Bengkulu untuk bertemu langsung Kapolda Bengkulu pada hari Senin (5/12/2016) mendatang.

"Kita akan mengundang masyarakat secara umum, siapapun itu yang mau ikut ke Polda Bengkulu silahkan ikut," ucap Melyansori.

Melyan juga menegaskan akan meminta Polda Bengkulu menetapkan terduga pemalsuan tanda tangan dokumen DPW Nasdem, Erna Sari Dewi (ESD) yang saat ini juga menjabat sebagai ketua DPRD Kota Bengkulu, untuk segera ditetapka sebagai tersangka.

"Tujuan kita nanti, pertama silahturahmi dengan Polda Bengkulu tapi pembahasan kita tetap fokus kepada kasus ESD ini, dan kita minta segera Polda Bengkulu menetapkan ESD sebagai tersangka terkait dugaan rekayasa pemalsuan dokumen, karena ini sudah terlalu lama belum ada tersangka. Menurut kami kalau sudah keluar Sprindik itu ada dua kemungkinan, calon tersangka atau tersangka," jelas Melyansori. [R90]