Absen dua tahun imbas Covid-19, festival Tabot 2022, betul-betul menjadi magnet bagi masyarakat Kota Bengkulu. Namun, acara yang sempat dihadiri Menparekraf Sandiaga Uno ini juga menjadi ajang praktisi pungutan liar (pungli).
- Anggaran Gedung PTM Jangan Berlebihan
- Korban Penipuan Tes Polisi Di Polda Bengkulu Surati Kapolri
- KPK: Mantan Koruptor Jangan Diberi Posisi Penting
Baca Juga
"Kami nyaris batal jualan, gara-gara dicegat pungli parkir 50 ribu rupiah per malam. Padahal kami hanya jualan dari mobil. Artinya, cuma sebatas parkir mobil saja. Masa harus bayar 50 ribu rupiah?" sesal Bunga Dharma, salah satu warga kota Bengkulu, Jumat (5/8).
Persoalan klasik tersebut dilaporkan keluarga Bunga ke pihak berwajib. Anggota Satreskrim Unit Tipidkor Polres Bengkulu, dan Unit reskrim Polsek Ratu Samban menelusuri aduan warga tersebut.
Pengumpul bahan dan keterangan (Pulbaket) oleh polisi difokuskan di Zona 9 pariwisata. Mulai dari pintu masuk Sport Center, sampai gorong-gorong Puskesmas Jalan Pariwisata.
Setelah melakukan pengintaian, polisi mengamankan terduga pelaku pungli di Zona 9, Heri Hazani (52). Hasil pemeriksaan polisi, terduga pungli parkir diketahui berstatus sarjana Kesehatan Masyarakat, domisili Kebun Beler, Kota Bengkulu.
Dari tangan Heri, polisi mengamankan barang bukti uang tunai 550 ribu hasil pungli dari dua pedagang di lokasi tersebut. Masing-masing pedagang diminta iuran 300 ribu dan 250 ribu.
Penyelidikan polisi, Surat Perintah Tugas (SPT) parkir milik Heri, dinyatakan sudah tidak berlaku. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki CV. Fitza Mandiri selaku pihak yang mengeluarkan SPT tersebut.
"Jika ada oknum warga melakukan pungli di wilayah pantai dan sekitarnya, laporkan! Foto dan videokan saja. Nanti anggota kami (polisi) akan menindaklanjuti," tegas Kapolres Kota Bengkulu, Ajun Komisaris Besar, Andy Dady Nurcahyo Widodo.
- Ada Uang Suap Rp 400 Juta Saat OTT KPK Di Buton Selatan
- Lebaran, 1.210 Napi Dapat Remisi, 5 Diantaranya Bebas
- Terorisme Marak Lagi, Kinerja BNPT Dipertanyakan