PT Titan Infra Energy (PT TIE) tidak bisa seenaknya mengatur Bank Mandiri sebagai debitur yang memberikan fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun lebih.
- THR ASN Full, Tukin Cuma Cair 50 Persen
- Panglima TNI: Mari Rapatkan Barisan Jaga NKRI
- Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dukung Penuh Kanwil Kemenkumham Bengkulu Raih WBK & WBBM
Baca Juga
PT TIE juga tak boleh mengatur metode pembayaran kredit dan menekan Mandiri mencari investor lain ketika kredit yang dikucurkan kepada Titan macet.
“Pointnya adalah yang berhak menjadi investor ditentukan oleh Bank Mandiri, sedangkan dalam kasus Titan dan yang terafiliasi apalagi menegosiasi metode pembayaran itu jelas tidak boleh, mestinya tidak bisa menjadi peserta,” kata Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Satyo, Bank Mandiri juga diharapkan tegas terhadap perusahaan yang mengemplang kredit. Hal ini penting sebab bank plat merah itu harus menjaga reputasi mengingat industri perbankan sangat membutuhkan kepercayaan publik.
“Karena ini institusi perbankan, kepercayaan publik adalah yang utama dan mesti dikedepankan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” kata Satyo.
Imbas kredit macet Titan ini, salah satu pemegang saham Padlansyah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan yang teregister No 637//PDT.G/BTH-PLW/2022_/PN.Jkt.Pst hakim PN Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana memutuskan kredit macet PT Titan sebagaimana dalam perjanjian kredit (facility agreement) tanggal 28 Agustus 2018 dalam keadaan default karena tidak terpenuhinya kewaiiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Titan berdasarkan perjanjian kredit sejak tanggal 24 Februari 2020.
- Wartawan Radar Papua Dipukuli Hingga Berdarah Saat Bertugas
- Fraksi DPR RI PKS Seru Dunia Internasional Hentikan Aksi Militer Israel Di Palestina
- Lifebuoy Berikan Pelatihan dan Edukasi Kesehatan Kepada Ratusan Santri Pondok Pesantren Darussalam Bengkulu