PT PGE Di Lebong Akan Digugat

Dalam waktu dekat PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais akan digugat oleh Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Tuntutan mereka terkait dugaan dampak proses aktivitas PGE Proyek Hulu Lais di wilayah Kabupaten Lebong.


Dalam waktu dekat PT. Pertamina Geothermal Energi (PGE) Proyek Hulu Lais akan digugat oleh Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Tuntutan mereka terkait dugaan dampak proses aktivitas PGE Proyek Hulu Lais di wilayah Kabupaten Lebong.

Koordinator Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong. Nurkholis Sastro mengatakan, setelah membuka dokumen AMDAL (RPL dan RKL) PGE Hulu Lais, hampir semua kesepakatan yang dibuat oleh PT. PGE ini tidak ditaati atau dilakukan.

"Dalam dokumen resmi AMDAL (RPL dan RKL) total luasan pembukaan lahan 18-20 hektar berdasarkan Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) sesuai persetujuan Dir EP Migas No. 58/DMG/1996. Lokasi WKP ini memang dibunyikan dalam dokumen RKL dan RPL merupakan daerah rawan dan peka terhadap bahaya erosi. Secara sosial-ekonomi wilayah ini memang merupakan perkebunan kopi, persawahan warga dan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung bukit gedang Hulu Lais,"kata Sastro yang juga menjabat Koordinator Daerah (Korda) Komunitas  Konservasi Indonesia  Warsi Bengkulu (NGO).

Ia menambahkan, sudah hampir 10 tahun PGE Hulu Lais melakukan tahapan Pra Kontruksi, Kontruksi dan Persiapan Operasi. Ketidak-patuhan PGE Hulu Lais untuk menjalankan semua kesepakatan dalam Dokumen AMDAL menjadi pemicu utama terjadinya longsor besar pada 28 April 2016 di sekitar lokasi Cluster A. Akibatnya Cluster A yang harus berproduksi 2018 harus ditutup.

"Selain itu longsor menelan korban jiwa 6 orang petani pekebun dan pekerja lokal di PT. PGE. Termasuk itu longsoran telah menimbun area persawahan milik 41 KK warga Kecamatan Lebong Selatan dan membuat masyarakat di beberapa kecamatan gagal panen," tambah Sastro.

Bukti lain yang ditemukan di lapangan adalah berserakannya bungkusan limbah B3 di tanah terbuka, ini bertentangan dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 68/BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoprasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah B3.

"Selain itu kami melihat Pemerintah Provinsi Bengkulu sangat ceroboh memberikan ijin Pertambangan Galian C. Air Kotok Indah berlokasi dalam WKP PT. PGE sekaligus hulu Sungai Air Karat dan Sungai Air Kotok," tegas Sastro.

Untuk itu, dalam waktu dekat ia akan menyurati Pemprov Bengkulu sekaligus  menggugat dan  memberi tawaran solusi jangka panjang dan pendek, penting untuk segera dilakukan Pemerintah dan PT. PGE, sebagai upaya menjamin keberlangsung hidup yang aman, ramah lingkungan, mengurangi konflik dan untuk berkelanjutan bagi PT. PGE.

"Belum menjalankan kewajiban reboisasi seluas ratusan hektare area, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor: SK.4689/Menlhk-PDASHL/KTA/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang penetapan lokasi penanaman rehabilitas daerah aliran sungai," demikian Sastro.

Terkait rencana Aliansi Lingkar Hijau Lebong itu, Pimpinan Proyek PGE Hulu Lais, Hasan Basri sudah beberapa kali dihubungi wartawan RMOL Bengkulu untuk konfirmasi. Namun, nomor yang biasa digunakan sudah tidak bisa dihubungi lagi. [ogi]