Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Apel Pelepasan Mudik & Pengaman Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Beredar Video Pjs Bupati Tegal Kesurupan
- 19 OPD jadi Temuan BPK
Baca Juga
Ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan banding tersebut pada Rabu siang (12/4). Sebelumnya pada putusan tingkat pertama, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain Ferdy Sambo, hakim juga akan membacakan putusan banding yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Para terdakwa terpantau tidak hadir dalam persidangan.
Di tahap PN Jakarta Selatan, Putri yang merupakan istri Ferdy Sambo divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara.
Yosua dibunuh di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan,pada Jumat, 8 Juli 2022.
- Dituding Tak Netral, Humanika Laporkan Ketua PWI Lampung Ke Dewan Pers
- Peluncuran Perpres Stranas BHAM, Kemenkumham Bengkulu Siap Berkolaborasi Dengan Pemda
- Awas! Peredaran BBM Ilegal Marak Jelang Lebaran