Proses Penyembelihan Hewan, Kemenag Anjurkan Berkoordinasi Dengan Juleha

Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu
Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi/RMOLBengkulu

Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.


Tindaklanjuti SE tersebut, Kepala Kemenag Kemenag Lebong, Arief Azizi mengimbau agar proses penyembelihan hewan kurban di masa Iduladha 1443 Hijriah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Ada satu hal yang harus diperhatikan dalam proses penyembelihan, hendaknya hanya diikuti oleh petugas pemotong hewan saja dan dijauhkan dari masyarakat. Kalau seandainya ada yang ingin mengetahui proses penyembelihan hanya yang berkurban itu saja, tidak mengundang kerumunan massa," ujar Azizi, kemarin (2/7).

Lanjut dia menjelaskan, poin lain yang disebut dalam SE itu adalah proses penyembelihan hewan kurban diharapkan bisa bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) atau juru sembelih halal (Juleha).

Selain itu terkait Iduladha di tengah merebaknya virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Azizi mengatakan, sehat menjadi syarat mutlak hewan yang akan dikurbankan.

"Walaupun secara umum sudah jadi ketentuan Kemenag, tapi secara khusus karena sekarang ada PMK kita tegaskan lagi. Selain berpedoman pada SE, maka kawan di kabupaten Lebong harus koordinasi dengan instansi terkait,” imbuhnya.

Lalu dari sisi pengawasan, ditambahkannya, di setiap daerah ada seksi Binmas Islam yang membidangi penyembelihan.

“Mungkin kita nggak bisa menjangkau sampai pelosok, tapi insyaAllah pemantauan yang kita bisa lakukan. Untuk pemantauan tingkat desa, di KUA kecamatan ada bagian penyuluh yang kita optimalkan,” pungkasnya.