Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, mengupayakan untuk mempercepat proses pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama Tahun Anggaran (TA) 2023.
- Uang Lelah Dan Transportasi Petugas Posko Diusulkan Naik Rp 150 Per Hari
- Cukup Assessment, Pengisian Jabatan Tak Perlu Sistem Seleksi
- Pengerjaan Pembangunan Jalan Di Kaur Senilai RP 8,7 Miliar Diduga Bermasalah
Baca Juga
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya dibantu camat terus berupaya mengoptimalkan pencairan DD dan ADD Tahap I Tahun 2023.
"Proses pencairan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya, Sabtu (25/3).
Untuk mencukupi dokumen, DPMD juga sudah berkirim surat kepada Kades melalui Camat. Isinya memberitahukan desa terkait mekanisme pengajuan.
Dia mengaku, proses pengajuan sudah bisa dilakukan desa sebagaimana surat edaran dengan nomor 140/86/PMD-02/III/2023 perihal Pengajuan DD dan ADD Tahap I TA 2023.
"Dalan edaran itu poin-poin yang harus disiapkan sudah dicantumkan," bebernya.
Reko mengimbau agar desa yang belum mengajukan berkas permohonan penyaluran Dana Desa agar segera mengajukan sehingga program desa bisa cepat dilaksanakan.
"Desa yang telah mengajukan permohonan penyaluran DD dan ADD ke DPMD kita langsung proses. Lebih cepat mengajukan lebih cepat diproses dan cepat cair sehingga program desa bisa dilaksanakan,” demikian Reko.
Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan desa, yakni:
- Penerimaan PBB-P2 Baru Terealisasi 67,45 Persen, Desa Masih Minim
- Tindaklanjut MoU Dengan BRIN, Pemkab Disarankan Bentuk BRIDA
- Pembukaan Obyek Wisata Lebong Tunggu SE Bupati