Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, belum sepenuhnya menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Anggaran (TA) 2023 ini.
- Ada Jabatan Salah Ketik Saat Mutasi, Sekda: Itu Konsep Bukan Paraf
- Blunder Konyol, Spanyol Raih FIFA Fair Play Award 2018
- Tahun 2022 Pemerintah Fokuskan Rekrutmen PPPK
Baca Juga
Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, M Taufik Andary melalui Sekretaris, Andi Febriansyah menyatakan, laporan kekayaan sudah bisa disampaikan oleh masing-masing pejabat mulai bulan Januari lalu.
"Belum, paling (progres) 60 persen. Masih proses bagi pejabat baru," katanya, Jum'at (3/3).
Dia menjelaskan, untuk pejabat baru dilantik mayoritas sudah mendapatkan username dan pasword untuk input ke dalam aplikasi LHKPN KPK RI.
"Sudah dapat. Paling karena belum terbiasa mereka masih bingung dan konsul ke kita," urai Andi.
Di sisi lain, ia menyebutkan data LHKPN ini berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 20 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dimana pasal 4 ayat 5 penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK RI.
"Eselon II positif. Yang sekarang masih proses eselon III. Masih ada waktu, karena terakhir akhir bulan ini," demikian Andi.
- Posko Bakal Aktif Lagi, Masuk Lebong Wajib Tes Swab Antigen
- Hilang Setelah Ngantor, Pemkab Wacanakan ASN Absensi Empat Kali Sehari
- Lebong Mulai Panen Raya MT2