- Ketum JMSI Ingatkan Jangan Sampai UU Pers Dimanfaatkan
- Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Dukung Penuh Kanwil Kemenkumham Bengkulu Raih WBK & WBBM
- Kemenkuham Bengkulu Canangkan Pelayanan Publik Berbasih HAM
Baca Juga
Menurut Undang-undang No 43 Tahun 2007 yang disebut sebagai Pustakawan adalah seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawan serta mempunyai tugas dan atau karya rekam secara professional dengan sistem yang baku. Guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, informasi dan rekreasi para pemustaka.
Profesi seorang Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya harus lebih banyak melakukan inovasi di masa era digital sekarang ini.
Perpustakaan sebagai fungsi pendidikan dan penelitian itu sudah berjalan lama akan tetapi perpustakaan sebagai tempat rekrasi bagi pemustaka itu juga belum terlaksana di perpustakaan kebanyakan , bagaimana membuat perpustakaan sebagai tujuan rekreasi itu yang menjadi tentangan besar bagi para pustakawan sekarang ini.
Perpustakaan merupakan rumah ke dua bagi para pustakawan, disana para perpustakaan dapat melaksanakan kreatifitas mereka, disana para pustakawan dapat mengembangkari profesinya dan disana amal ibadah mereka gantungkan demi kepuasan para pemustaka.
Di Perpustakaan eksistensi seorang pustakawan di akui dan majunya sebuah perpustakaan targantung juga para pustakawan yang ada di dalamnya.
Terimkasih atas dedikasi para pustakawan yang telah mengabdikan diri di perpustakaan, semoga dicatat sebagai ibadah. [***]
- Anti-Vaksin, 12 Ribu Prajurit Angkatan Udara AS Terancam Dipecat
- 500 Supir Angkutan Umum Ditargetkan Jalani Vaksinasi
- Pulang Jumat, Rara LIDA Akan Diarak Keliling Kota