Pria di Lebong Pacaran dengan Pemandu Lagu, Berujung Bui

Tersangka HS saat ditampilkan dalam jumpar pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Tersangka HS saat ditampilkan dalam jumpar pers di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Seorang pria di Kabupaten Lebong, berinisial HS (35) warga Kecamatan Bingin Kuning, harus berurusan dengan kepolisian. Karena, dia diduga melakukan pencabulan terhadap pacarnya, sebut saja Mawar, berusia 15 tahun.


Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, Iptu Alexander didampingi Kanit PPA, Aipda Zikra Mardiah menjelaskan, kasus ini berawal pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB, ketika HS bersama teman-temannya mendatangi Cafe Sehu di Desa Semelako Kecamatan Lebong Tengah.

Saat itu, korban bersama teman-temannya masuk juga masuk ke dalam room Cafe untuk menemani korban dan rekan-rekannya karoeke di Cafe tersebut.

HS yang terpesona, tiba-tiba memanggil korban dan menyuruh duduk di dekatnya. Setelah menyanyikan empat lagu, korban berdiri dan tertarik duduk mendekati pelaku.

Di lokasi, antara korban dan pelaku sama-sama merokok sembari minuman keras jenis tuak yang ada di meja room karoeke.

Pelaku yang tak tahan menahan hawa nafsunya mengajak korban melakukan hubungan badan. Melihat itu, antara korban dan pelaku melakukan negosiasi biaya melakukan hubungan intim sebesar RP 300 ribu menjadi Rp 250 ribu. Ditambah uang sewa kamar sebesar Rp 30 ribu.

Kejadian layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak empat kali di Cafe Sehu. Mulai dari tanggal 5 Oktober, 26 Oktober, 28 Oktober, dan terakhir tanggal 31 Oktober 2021 lalu.

"Awalnya kenal di cafe pelaku sebagai pengunjung dan korban sebagai pemandu, keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Selama berpacaran mereka melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kanit PPA, Rabu (13/7) dalam jumpa pers.

Dia menambahkan, orang tua korban yang mengetahui itu langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Lebong, pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Setelah mendapatkan laporan, polisi yang hendak melakukan penangkapan, HS terlebih dahulu kabur. Setelah sering berpindah tempat kabur, HS masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akan tetapi, setelah buron beberapa bulan ia yang diketahui pulang ke Lebong akhirnya berhasil diamankan pada tanggal 6 Juli lalu dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB.

"Selama ini kita mencari keberadaan pelaku dan kabarnya sering berpindah tempat. Namun baru terungkap setelah dia pulang ke Lebong," bebernya.

Lantaran masih dibawah umur, lanjut Kanit, pelaku dijerat dalam Pas 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anaj menjadi UU JO Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jumpsuit lengan pendek, 1 lembar celana dalam warna pink, 1 lembar BH warna biru motif renda, 1 lembar tengtop warna biru, dan 1 lembar seprai warna cream.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," demikian Kanit.