Presiden Jokowi hingga DPR Bakal Dihadirkan dalam Sidang Uji Materiil Sistem Pemilu Terbuka

Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/Net
Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono/Net

Sidang uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU 7/2017 tentang Pemilu bakal berlanjut ke agenda pemeriksaan. Beberapa pihak bakal dihadirkan untuk mendengarkan keterangan terkait pemangku kebijakan pembuat undang-undang.


Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menerangkan, agenda sidang tersebut bakal dilaksanakan pada pekan depan, yakni dengan mendengar keterangan dari pemerintah dan DPR RI.

"Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan Pihak Terkait (KPU) digelar Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11.00 (WIB)," ujar Fajar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/1).

Ia menjelaskan, dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 digugat sebanyak 6 orang. Di mana dua di antaranya adalah pengurus dan anggota partai politik, satu orang bakal calon anggota legislatif, serta 3 orang lainnya ialah individu Warga Negara Indonesia (WNI).

Maka dari itu, Fajar memastikan bahwa gugatan para pemohon tersebut bakal ditanya kepada pemangku pembuat UU, mengingat mereka menilai sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu berpotensi memunculkan politik uang yang lebih masif.

"Ya pastinya ini (agenda sidang pada pekan depan) kan sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara. Penyelesaian atau lama tidaknya persidangan bergantung pada dinamika persidangan," demikian Fajar menambahkan.