Prediksi Muspani Terhadap Kejari Seluma Benar Terjadi, CW Gagal Cari Keadilan

Sidang praperadilan C-W di PN Tais/Ist
Sidang praperadilan C-W di PN Tais/Ist

Prediksi Muspani, selaku Kuasa Hukum C-W oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma benar terbukti.


Kata Muspani seharusnya sidang praperadilan C-W ke Pengadilan Negeri (PN) Tais yang dijadwalkan pada Rabu (10/5) lalu, akan tetapi ditunda lantaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) tak dapat hadir dipersidangan.

Menurut Muspani pihak Kejari dengan sengaja mengulur-ulur waktu untuk menyiapkan berkas supaya perkara kasus OTT tersebut bisa dilimpahkan ke Pengadilan.

"Jika kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan maka praperadilan bakal gugur, mereka tidak datang dipengadilan itu hanya akal-akalan mereka saja," kata Muspani, Kamis (11/5) lalu.

Semua prediksi Muspani benar-benar terbukti, karena gugatan praperadilan yang diajukan C-W dinyatakan gugur lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Keputusan itu usai para pihak menggelar sidang di PN Tais, Rabu, (17/05) kemarin, yang dipimpin hakim tunggal, Zaimi Multazim.

Sidang yang berlangsung sejak 09.00 WIB turut dihadiri penasihat hukum C-W selaku pemohon dan penyidik Kejari Seluma selaku termohon, menjelang pukul 12.00 WIB sidang sempat diskor hingga berlanjut sekira pukul 14.00 WIB.

Pihak termohon yang diwakili Alman Noferi mengatakan, beberapa penyampaian pemohon dalam sidang praperadilan menyasar kepada pokok perkara diluar materi gugatan praperadilan.

"Kami optimis gugatan pihak tim kuasa hukum C-W dapat kami bantah," kata Alman Noferi disela skor sidang.

Usai gugatan dinyatakan gugur, kuasa hukum tersangka C-W, Zohri Kusnadi mengatakan, akan lebih fokus pada materi perkara di PN Tipidkor Bengkulu.

"Kita ikuti terus proses hukum dan aturan, kalau keputusan sudah dari Mahkamah Agung jadi cukup fokus saja ke pengacara Tipidkor Negeri Bengkulu," ujar Zohri.