Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik Pemkab Lebong Naik Kelas, Ombudsman Ganjar Penghargaan

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima penghargaan/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima penghargaan/RMOLBengkulu

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memberikan Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.


Lebong Kabupaten berslogan Bumi Swarang Patang Stumang ini mendapatkan Predikat Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan 97,65. Dimana menempatkan Lebong nomor 1 se-provinsi Bengkulu, Nomor 2 se-Sumatera, dan Nomor 8 se-Indonesia.

Hal ini sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun variabel penilaian meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu dan Rekognisi.

Penyerahan piagam yang diterima oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori itu di Gedung Bina Praja Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Kamis sore (13/1).

Hadir dalam acara tersebut, Bupati Lebong Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Kejari Lebong, Arif Indra Kusuma, Kabag Sumda AKP Ngatmin, Perwakila Kodim 0409 Rejang Lebong, Staf Ahli Bupati Lebong, dan seluruh kepala OPD ruang lingkup Pemkab Lebong, serta Pejabat FKPD lainnya.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab telah menjalankan reformasi birokrasi nasional sejak tahun 2010 lalu. Terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sasaran utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut.

“Alhamdulillah hari ini kita terima Piagam penghargaan dari Ombudsman terhadap Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021," kata Bupati Kopli Ansori.

Dia menyebutkan, Lebong mengalami peningkatan alias naik kelas dengan nilai yang diraih saat ini. Sebab, tahun 2018 lalu Lebong telah meraih capaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik terbaik di Provinsi Bengkulu serta peringkat 14 nasional dengan zona hijau dengan nilai 93,78.

Namun, pada tahun 2021 lalu Lebong mengalami peningkatan menjadi nomor urut 8 tingkat nasional dengan nilai 97,65.

“Alhamdulillah juga kita masih mempertahankan predikat dengan mempertahankan zona hijau,"  lanjutnya.

Bupati Kopli juga mengatakan, wujud dari peningkatan kualitas pelayanan publik itu sendiri memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan lebih berkualitas. Yang didukung oleh standar pelayanan dan sarana prasarana pelayanan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Lebong.

“Bangun komunikasi dan kolaborasi yang efektif dengan Ombudsman RI dan unit-unit pelayanan untuk mewujudkan pelayanan prima. Sehingga, terwujudnya masyarakat Kabupaten Lebong Bahagia dan Sejahtera," demikian Kopli.