Prapradilan Kasus Ketua DPRD Seluma Resmi Diajukan

RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin resmi mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma.


RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin resmi mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma.

"Ya berkas gugatan prapradilan pak Husni sudah kita sampaikan ke panitera pengadilan negeri pagi tadi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Husni, kepada RMOLBengkulu dihubungi via telpon, Kamis (13/9).

Ia melanjutkan, lampiran dalam gugatan prapradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Bengkulu.

"Untuk materi-materi yang lain nanti akan kita sampaikan di persidangan. Kita juga masih menunggu koordinasi dari pengadilan mengenai kapan sidang akan digelar," jelasnya.

Untuk diketahui Husni Thamrin ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan di Desa Nanti Agung, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Seluma. [nat]