RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin resmi mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma.
- Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
- Penyidik Libatkan Tim Forensik, Cek Keaslian Dokumen Tanah Di Lebong
Baca Juga
RMOLBengkulu. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Seluma, Husni Thamrin resmi mengajukan gugatan prapradilan ke Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma.
"Ya berkas gugatan prapradilan pak Husni sudah kita sampaikan ke panitera pengadilan negeri pagi tadi," kata salah satu anggota tim kuasa hukum, Husni, kepada RMOLBengkulu dihubungi via telpon, Kamis (13/9).
Ia melanjutkan, lampiran dalam gugatan prapradilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Bengkulu.
"Untuk materi-materi yang lain nanti akan kita sampaikan di persidangan. Kita juga masih menunggu koordinasi dari pengadilan mengenai kapan sidang akan digelar," jelasnya.
- Duit Rp 500 Juta Dan Tanda Terima Jadi Bukti Suap Eni Saragih
- Tim Swarang Elite Polres Lebong Diturunkan Jaga Gerbang
- Polda Turun Tangan Cari Anak Didik LPKA Yang Kabur