Pra Peradilan SAHE, Ini Kesimpulan Pemohon Dan Termohon

RMOLBengkulu. Berdasarkan sidang pra peradilan dengan agenda kesimpulan, Tim kuasa hukum pasangan Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) optimis memenangkan pra peradilan tersebut.


RMOLBengkulu. Berdasarkan sidang pra peradilan dengan agenda kesimpulan, Tim kuasa hukum pasangan Syamsul Efendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE) optimis  memenangkan pra peradilan tersebut.

"Inikan proses dari awal sampai akhir pemeriksaan saksi kemarin, itu sudah kita simpulkan, tentu dengan kesimpulan ini kami optimis pra peradilan kami diterima," kata Kuasa Hukum SAHE, Tarmizi Gumay usai menghadiri sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Klas IB Curup, Rabu (5/8).

Meski pihaknya optimis dengan pra peradilan tersebut, namun dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai, menyimpulkan dan memutuskan pra peradilan yang diajukan pihaknya tersebut.

Dalam perkara tersebut, pihaknya menyimpulkan, pelapor dalam perkara dugaan pencatutan KTP dan pemalsuan tandatangan itu tidak sebagai pendukung, yang kemudian berkas pelapor tersebut tidal digunakan lagi untuk pencalonan kliennya.

Kemudian poin selanjutnya yang mereka simpulkan yakni terkait tahapan Pilkada, dimana setelah penetapan calon nantinya ada waktu masa sanggah.

"Setelah penetapan itu ada namanya masa sanggah, silahkan masyarakat jika mau melapor segala macam itu dimasa sanggah, dan itu terbukti saat saya melaporkan Bawaslu ke DKPP," imbuhnya.

Disisi lain, Polres Rejang Lebong selaku pihak terlapor juga menyimpulkan, jika penetapan tersangka Syamsul dan Hendra sebelumnya telah memiliki bukti yang cukup, yakni alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli dan surat.


Menurut Kuasa Termohon Kombes Pol. Esmed Eryadi, tindakan termohon sudah sesuai dengan Pasal 183, Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor : 21 / PUU-XII / 2014 tentang Penetapan Tersangka. Hal tersebut didukung dengan keterangan saksi fakta sebanyak sembilan orang  dan ahli hukum pidana satu orang.

Kemudian Legal Standing pemohon terkait SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan bagi Tersangka yang melarikan diri atau yang sudah dalam status DPO.


Hal ini Termohon terlebih dahulu sudah melakukan pemanggilan kepada termohon sebanyak dua kali namun pemohon tidak datang tanpa memiliki alasan yang patut dan wajar," ujar Esmed dalam keterangan pers.

Dijelaskan dia, pada saat hendak dijemput atas penerbitan surat perintah membawa oleh termohon sebelumnya, pihak pemohon tidak ada ditempat dimana tindakannya dianggap tidak menunjukkan itikad  baik ataupun tidak kooperatif yang kemudian termohon menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada pemohon.

"Menurut ahli hukum Pidana UNIB Hamzah Hatrik sebagai saksi ahli, perbuatan pemohon dapat dianggap sudah melarikan diri sepanjang pemohon sudah diberitahukan penetapan tersangkanya, oleh sebab itu frasa melarikan diri dalam SEMA tersebut sudah terpenuhi," imbuhnya.

Selain itu, dilanjutkan dia, dari pemohon Error In Persona dapat dijelaskan dimana Berdasarkan Peraturan Bersama antara Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 013/ JA Tahun 2016 tentang Sentra Gakkumdu.

"Sentra Gakkumdu terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Polri dan Kejaksaan yang merupakan satu kesatuan sehingga subjek hukum pra peradilan bukan Polres Rejang Lebong  melainkan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Terkait tahapan sidang pra peradilan tersebut, pihak termohon berkesimpulan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sah menurut hukum.

"Namun keputusan sepenuhnya ada pada hakim pra pradilan yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan," pungkasnya. [tmc]