PPKM Turun ke Level 1, Statusnya Sampai Sebulan

Tangkapan layar salinan Inmendagri/Ist
Tangkapan layar salinan Inmendagri/Ist

Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, berhasil turun status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 ke level 1.


Keputusan pemerintah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 tentang pemberlakuan PPKM level 2 dan level 1 di luar Jawa-Bali. Inmendagri ini berlaku mulai 7 Juni sampai dengan 4 Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Analis Kebencanaan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (7/6).

"Alhamdulillah saat ini Kabupaten Lebong berada di PPKM level 1, yang sebelumnya di level 2," ujarnya kepada RMOLBengkulu, Selasa (7/6).

Dia menjelaslan, semua daerah atau 10 kabupaten/kota di Bengkulu kini masuk PPKM level 1 dan aturan ini berlaku selama sebulan atau terhitung tanggal 7 Juni hingga Juli.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat Kabupaten Lebong masuk ke wilayah PPKM Level 1, termasuk di antaranya penurunan angka kasus penularan COVID-19, peningkatan angka kesembuhan pasien COVID-19, dan peningkatan cakupan vaksinasi.

"Meskipun sudah berstatus PPKM Level 1, kami imbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan vaksin lengkap (vaksin pertama sampai ketiga), karena virus ini masih berada di sekitar kita dan siapapun bisa tertular," tuturnya.