PPDB di Lebong Dilarang Pakai Pungutan

Kabid Pendidikan, Habibi/Ist
Kabid Pendidikan, Habibi/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, melarang apabila adanya pungutan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Elvian Komar melalui Kabid Pendidikan, Habibi meminta agar masyarakat jangan melakukan titip menitip siswa dalam pelaksanaan PPDB 2024.

Pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025 SMA,SMK dan SLB Negeri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

"Tidak ada persyaratan khusus, kembali lagi ke satuan pendidikan masing-masing," kata Habibi.

Dia melanjutkan, sanksi tegas juga sudah disiapkan bila terbukti ada kecurangan yang dilakukan oleh oknum sekolah atau Dikbud Lebong.

Jika tidak ada kendala, proses penerimaan PPDB di setiap satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Lebong, akan dimulai pada tanggal 27 Juni - 5 Juli 2024 mendatang.

"Imbauan kita, silahkan laksanakan PPDB sesuai dengan Juknis yang ada," pungkasnya.