Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembalikan sepeda motor ke pemiliknya setelah mengalami pencurian pada 2009 atau 12 tahun silam di Kalibata, Jakarta Selatan.
- Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia Dimulai 5 Juni 2018
- Kemenkumham Bengkulu Gelar Workshop Penilaian Maturitas SPIP & Penyusunan MR
- Anugerah Pengadaan 2023, Kemenkumham Raih Penghargaan Terbaik 1 ITKP
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, ditahun 2009 motor tersebut hilang dicuri saat diparkir di salah satu warung daerah Kalibata Jakarta Selatan.
“Dan korban sudah membuat laporan ke Polsek Pancoran Jakarta Selatan," kata AKP Sang Ngurah Wiratama kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/11).
Wiratama menjelaskan, terungkapnya motor tersebut yang ternyata adalah barang curian, saat petugas Polres pelabuhan Tanjung Priok sedang berpatroli melakukan pengamanan situasi kamtibmas. Saat menjalankan tugasnya, aparat melihat dua orang warga sedang kesulitan mendorong motor.
Petugas pun langsung bergerak untuk membantu warga tersebut. Namun dalam perjalanannya, petugas sudah melihat gerak-gerik mencurigakan dari orang itu. Ternyata setelah diperiksa, kendaraan roda itu ternyata hasil curian.
"Petugas awalnya melihat dua orang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor, anggota menawarkan bantuan. Tetapi setelah berkomunikasi, gerak-gerik orang itu mencurigai. Ketika dilakukan pemeriksaan sepeda motor tersebut ternyata hasil tindak pidana pencurian," ungkap Wiratama.
Ketika dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Wiratama mengatakan, terduga pelaku itu ternyata tidak mampu menunjukan surat-surat kendaraan. Alhasil, polisi langsung melakukan mengamankan tersangka KS yang dalam perkara ini diduga sebagai penadah motor tersebut.
"Peran KS Ini membeli barang hasil kejahatan atau diduga tindak pidana penadahan," ujarnya.
Setelah mengetahui motor curian, Wiratama langsung melakukan pengecekan adanya laporan polisi terhadap kendaraan yang dicuri. Akhirnya diketemukan adanya laporan pada 2009 lalu yang dilakukan oleh korban sekaligus pemilik motor itu bernama Tuyahman.
Setelah dipanggil ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi memeriksa surat-surat motor itu, dan ternyata korban mampu memberikannya dengan benar dan lengkap. Demi mempercepat pengembalian motor korban, telah dibuatkan laporan polisi baru. Kendaraan itupun kini telah kembali ke pemilik aslinya.
Sementara itu, pemilik motor yang dikembalikan polisi, Tuyahman mengaku sangat senang motornya yang telah lama hilang kini telah kembali lagi. Ia pun berterima kasih ke Polres Pelabuhan dan mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi apabila mengalami hal serupa.
"Alhamdulillah motor saya yang telah hilang selama kurang lebih 12 tahun telah ditemukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan telah diserahkan kembali kepada saya. Dan saya menyarankan kalau kita kehilangan kita lapor polisi," kata Tuyahman saat menerima motornya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. dilansir RMOL.ID. [ogi]
- Bali Keluar dari Level 4 ke 3, PPKM Lanjut Hingga Sepekan ke Depan
- Kontraktor Keberatan Dimintai Fee 10 Persen
- Oksigen Naik 900 Persen, Kemendag Dan Polri Diminta Gerak Cepat