Polres Seluma Ringkus 2 Pelaku Peyalahgunaan Narkoba

Jumpa pers di Mapolres Seluma/RMOLBengkulu
Jumpa pers di Mapolres Seluma/RMOLBengkulu

Polres Seluma Jumat siang (15/7) menggelar jumpa pers, terkait hasil Operasi Antik Nala yang berlangsung sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 12 Juli 2022. Selama Operasi Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba.


Disampaikan Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto, tersangka yang pertama berinisial NE (34) warga Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu setelah kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu.

Sedangkan, kedua berinisial IS (23) warga Desa Renah Gajah Mati II Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma dengan barang bukti berupa satu paket kecil ganja.

"NE kita amankan hari Senin, (27/6) sekitar pukul 13.30 Wib di dalam lingkungan SDN 13 Seluma. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkoba jenis sabu yang dibalut dengan lakban warna merah," ujar Kapolres.

Sementara, IS diamankan hari Kamis, (30/7) sekitar pukul 20.15 Wib dipinggir Jalan Desa Sendawar saat dilakukan penggeledahan dikantong celana bagian depan sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna putih yang bertuliskan Indomaret.

"Untuk kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit sebesar Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," tutup Kapolres.