Polres Mukomuko kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kejahatan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan jenis ganja. Ke enam pelaku ini di amankan di lokasi dan waktu yang berbeda di dua Kecamatan yakni Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Ipuh.
- Polisi Gunakan Soft Approach, Napi Teroris Ke Nusakambangan
- IMM Bengkulu: Kami Mengutuk Keras Aksi Bom Bunuh Diri
- 10 Tahun Kelola Home Industri, Ini Peran Kelima Tersangka
Baca Juga
"Anggota Satnarkoba Polres Mukomuko kembali berhasil mengamankan sebanyak 6 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Air Rami,"kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, didampingi Kasat Narkoba, IPTU, M.Amin Wayan, pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Mukomuko, Rabu (27/4).
Dikatakan Kapolres dengan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan pelaku mencapai 6 orang di wilayah Mukomuko Selatan ini. Kedepan pihaknya akan menambah jumlah personel di wilayah tersebut yakni di Pospol Air Rami.
"Kami akan menambah jumlah personel khususnya di Pospol Air Rami sekitar 2 Personel. Personel ini nanti dari Polsek Mukomuko Selatan,"ucapnya.
Ditambahkan Kapolres bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. Pihaknya juga berharap kerja sama semua pihak dalam pemberantasan narkoba ini dan bersama sama saling mengawasi dan menjaga keluarganya jangan sampai menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Pemberantasan narkoba ini dibutuhkan kerja sama semua pihak. Oleh sebab itu peran aktif masyarakat sangat diharapkan. Apabila ada informasi terkait penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan,"imbaunya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, IPTU, M.Amin Wayan, bahwa enam pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada bulan Maret dan April 2022 di dua Kecamatan yakni Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Ipuh.
"Enam pelaku ini kita tangkap berkat adanya laporan dari masyarakat,"bebernya.
Adapun keenam pelaku tersebut yakni HM (27) kemudian FM (19) dan WN (53) yang merupakan warga Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman Ditangkap pada tanggal 27 Maret 2022 pukul 21.00 WIB di Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman dengan barang bukti satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan lainnya.
Kemudian SM (21) warga Desa Lubuk Talang ditangkap pada tanggal 8 April 2022 pukul 19.30 WIB di Jalan Pantai Batu Kumbang, Kecamatan Ipuh. Dengan barang bukti satu kecil narkotika golongan 1 jenis ganja dan lainnya.
Kemudian RC (26) ditangkap pada tanggal 7 April 2022 pukul 20.00 WIB di rumah makan nasi goreng di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh. Dengan barang bukti paket kecil ganja dan lainnya.
Dan WY (27) warga Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh. Ditangkap pada tanggal pada 7 April 2022 pukul 21.30 WIB di rumah Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Ipuh. Dengan barangbukti satu paket kecil sabu-sabu dan lainnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Karena telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ke enam pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun paling singkat dan paling lama 12 tahun,"jelasnya. [ogi]
- Ini Peran dan Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka OTT KPK Bengkulu Selatan
- Usai Periksa PT KHE, Polres Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap