Polisi Mulai Usut Dugaan Korupsi Bantuan Rp 3 Miliar Dari Kementerian

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Diam - diam Kepolisian Resor (Polres) Lebong sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.


Diketahui kegiatan tersebut merupakan kegiatan Kementerian Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes- PDTT) atas bantuan program Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PID-PEL) di daerah itu.

Adapun pagu sebesar Rp 3 miliar yang disalurkan pada tahun 2019 lalu dari kementerian ke desa yang dialokasikan di dua desa, yakni Desa Sukau Kayo dan  Desa Mangkurajo.

Informasi yang dihimpun, penyelidikan ini terkait beberapa item dalam kegiatan tersebut. Seperti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan hingga realisasi anggaran tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kasus tersebut masih dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).

"Ya kegiatan ini akan kita mulai usut," ujar Kasat kepada RMOLBengkulu, pada Senin (11/9) siang.

Dia menjelaskan, pihak-pihak terkait dalam hal ini akan dipanggil. Baik itu Kepala desa (Kades) hingga pejabat sementara (Pjs) kades selama masa transisi di desa tersebut.

"Jadi, ini dikelola kelompok Tpkk Desa. Dari kementerian ke desa-desa," ucapnya.

Mwnurutnya, pihaknya belum bisa menginformasikan lebih jauh terkait kasus tersebut. Namun, kegiatan sekitar Rp 1,5 miliar per desa itu diperuntukkan untuk BUMDes budidaya kentang hingga jagung di dua desa tersebut.

"Penanaman jagung langsung produksi yang menggunakan anggaran kementrian," pungkasnya.