Polisi Ingatkan Pengendara Urus SIM Yang Ditilang, Jangan Buat Baru

Kasat lantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari P/RMOLBengkulu
Kasat lantas Polres Mukomuko, AKP Fery Octaviari P/RMOLBengkulu

Satlantas Polres Mukomuko melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait surat izin mengemudi (SIM) yang terkena tilang, namun tidak kunjung diurus oleh pemiliknya. Terutama pada SIM yang telah keluar putusan Pengadilan Negeri Mukomuko.


"Kita melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait bukti tilang seperti SIM yang tidak ditebus atau diurus denda tilangnya oleh para pengendara yang melanggar lalulintas,"

kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasatlantas, AKP Fery Octaviari Pratama, kemarin, Kamis (30/6).

Tidak ditebus denda tilangnya oleh para pengendara di Kejari Mukomuko, Kasat menduga sejumlah pengendara ini memang sengaja tidak mengambil SIM di Kejari Mukomuko dan lebih memilih membuat SIM yang baru di Satlantas dengan berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian.

"Kita menduga mereka sengaja SIM nya dibiarkan dan tidak diambil di Kejari Mukomuko. Pengendara tersebut lebih memilih mengurus SIM baru ke Satlantas, dengan berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal SIMnya tidak hilang,"kata Ferry.

Lanjutnya, pihaknya akan meminta data seluruh SIM yang terkena tilang yang masih di Kejaksaan Negeri Mukomuko, dengan adanya data dan identitas ini pemilik SIM tersebut, tidak akan mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru. Sekalipun telah menunjukkan surat laporan kehilangan.

"Untuk memastikan jumlah dan identitas pemilik SIM yang tidak ditebus di Kejaksaan. Kita akan meminta datanya ke Kejaksaan. Ketika mereka mau urus SIM baru, kan nantinya datanya terlihat dan kita arahkan agar kewajibannya untuk menyelesaikan sanksi tilang di kejaksaan terlebih dulu,"pungkasnya. [ogi]