Satlantas Polres Mukomuko melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko terkait surat izin mengemudi (SIM) yang terkena tilang, namun tidak kunjung diurus oleh pemiliknya. Terutama pada SIM yang telah keluar putusan Pengadilan Negeri Mukomuko.
- Perbup Pilkades Final, Panitia Tingkat Kabupaten Segera Dibentuk
- Sertijab Pjs Kades Nangai Amen, Indra: Insya Allah Saya Akan Bekerja Dengan Sepenuh Hati
- Polres Gelar Gerai Vaksin Keliling, Ratusan Warga Divaksin
Baca Juga
"Kita melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait bukti tilang seperti SIM yang tidak ditebus atau diurus denda tilangnya oleh para pengendara yang melanggar lalulintas,"
kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, melalui Kasatlantas, AKP Fery Octaviari Pratama, kemarin, Kamis (30/6).
Tidak ditebus denda tilangnya oleh para pengendara di Kejari Mukomuko, Kasat menduga sejumlah pengendara ini memang sengaja tidak mengambil SIM di Kejari Mukomuko dan lebih memilih membuat SIM yang baru di Satlantas dengan berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian.
"Kita menduga mereka sengaja SIM nya dibiarkan dan tidak diambil di Kejari Mukomuko. Pengendara tersebut lebih memilih mengurus SIM baru ke Satlantas, dengan berbekal surat laporan kehilangan dari kepolisian. Padahal SIMnya tidak hilang,"kata Ferry.
Lanjutnya, pihaknya akan meminta data seluruh SIM yang terkena tilang yang masih di Kejaksaan Negeri Mukomuko, dengan adanya data dan identitas ini pemilik SIM tersebut, tidak akan mendapatkan pelayanan pembuatan SIM baru. Sekalipun telah menunjukkan surat laporan kehilangan.
"Untuk memastikan jumlah dan identitas pemilik SIM yang tidak ditebus di Kejaksaan. Kita akan meminta datanya ke Kejaksaan. Ketika mereka mau urus SIM baru, kan nantinya datanya terlihat dan kita arahkan agar kewajibannya untuk menyelesaikan sanksi tilang di kejaksaan terlebih dulu,"pungkasnya. [ogi]
- 28 Desa Belum Lakukan Pengajuan Dan Pencairan Dana Desa, 8 Persen Otomatis Masuk
- Sebagian OPD Sudah Serahkan Usulan THLT 2022
- Warga Diajak Dukung Pelebaran Menuju Jalan Standar