Polisi menangkap empat warga Kabupaten Lebong karena patut diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan pada transaksi jual beli tanah di daerah itu.
- Presiden Terima Surat Muhammadiyah, Minta Lockdown Se-Jawa Tiga Pekan
- Ketua DPR Desak Pemerintah Tekan Tombol Bahaya Covid-19
- Dekat Pos Polisi Pinangsia, Jurnalis RMOL Jadi Korban Tabrak Lari
Baca Juga
Keempat pelaku itu, yakni WS (35) warga Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning, RN (31) warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan, WJ (39) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan, dan OM (33) warga Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan.
Keempatnya diamankan pada Kamis (1/8) kemarin pukul 18.00 WIB. Proses penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri didampingi KBO Satreskim IPTU Nurman, dan Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Pakhrizal Hakim.
Adapun korban sekaligus pelapor bernama Riskon Markoni (48) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
"Keempatnya kita amankan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap korban," ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar, Jum'at (2/8).
Lanjut Kasat menjelaskan, mengutip keterangan korban kejadian berawal pada bulan Agustus tahun 2023 lalu saat korban dipanggil Polsek Lebong Selatan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan seorang saksi bernama Popi Puspa Sari.
Dalam laporannya, Popi melaporkan Wispan Joni dalam perkara penipuan.
Hanya saja, ia kaget ternyata perkara yang dilaporkan saksi itu nyatanya perikatan antara saksi dengan tersangka WJ, dimana jaminannya sebuah sertifikat tanah atas nama korban.
Tak hanya itu, dalam perkara itu ada kuitansi dan surat kepemilikan tanah atas nama tersangka WJ. Anehnya lagi dalam kuitansi itu adanya transaksi antara korban dan tersangka WJ.
"Disini awal mulanya setelah adanya pengakuan korban tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun," tambah Kasat.
Lebih jauh, kata Kasat, timbulnya sertifikat itu berawal adanya usulan prona ke Kantor BPN Kabupaten Lebong melalui pemerintah desa setempat.
"Korban baru mengetahui ternyata sertifikat telah terbit saat dipanggil ke Polsek Lebong Selatan," sebutnya.
Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan ke Polres Lebong sebagaimana LP Nomor: LP/B/1/I/2024/SPKT/POLRES LEBONG/ POLDA BENGKULU tanggal 08 Januari 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata aksi itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Hingga saat ini polisi masih memeriksa empat pelaku penipuan bermodus jual beli tanah.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 sertifikat hak milik nomor 01842 NIB 07.09.07.04.02332 atas nama Riskon Markoni.
Kemudian, 1 surat keterangan jual/beli tanah dari korban kepada tersangka WJ tanggal 15 Mei 2022, 1 surat keterangan kepemilikan tanah atas nama tersangka WJ tanggal 20 Mei 2022.
Lalu, 1 kwitansi pembayaran pembelian tanah dari tersangka WJ kepada korban tanggal 15 Mei 2022, 1 lembar surat kesepakatan tanda terima penyerahan sertifikat dari BPN Lebong kepada Mantan Kades Pungguk Pedaro, Suardi Tabrani tanggal 24 Mei 2019.
Selanjutnya, 12 lembar lampiran nama pemohon dari desa pungguk pedaro sebanyak 526 pemohon, surat surat pembanding dari pelapor, dan surat surat pembanding dari Mantan Kades Pungguk Pedaro.
- Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Guguran Disertai Hujan Abu
- Hilang Kendali, Kawasaki Ninja Tabrak Mobnas Camat
- Meresahkan Warga, 10 Kendaraan Terlibat Balap Liar Diamankan