Polisi Beri Kode Pengembangan Kasus OTT di Lebong

Dua pelaku saat ditampilkan di hadapan para awak media/RMOLBengkulu
Dua pelaku saat ditampilkan di hadapan para awak media/RMOLBengkulu

Tim Polres Lebong, bakal melakukan pengembangan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pada AM (37) dan SP (47) warga Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan.


Hal itu disampaikan Wakapolres Lebong, Kompol Tatar Insan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander dan Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim di Mapolres Lebong, pada Kamis (21/7).

"Sementara belum ada. Tapi, kita akan tetap kembangkan. Kemungkinan ada, tapi nanti," ungkapnya.

Dia menegaskan, baru AM dan SP ditahan dalam operasi senyap di PT Surya Mataram Sakti (SMS) tersebut. Sedangkan, keterlibatan pihak lain masih didalami.

"Baru dua ini. Nanti kita akan informasi kalau ada pengembangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, AM dan SP ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dengan modus akan mempersoalkan aktivitas PT SMS yang sedang melakukan konstruksi pembangunan PT KHE.

Atas perbuatannya, AM dan SP terjerat pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 369 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 4 unit handphone, pakaian para pelaku, hingga dokumen pendukung lainnya.

Terpisah, Plt Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Lebong, M Ikram mengaku, jika AM dan dan SP bukanlah anggota LSM dan media yang terdaftar secara resmi di Kesbangpol. Dia menjelaskan, hasil pendalaman pihaknya ternyata hanya SP terdaftar sebagai Sekretaris DPC Partai Politik di daerah itu.

"Terus kami kroscek lagi, tersangka SP itu terdapat di salah satu pengurus partai politik (parpol) yang baru terdaftar pada tanggal 8 Juli kemaren," demikian Ikram.