Polemik Tabat, Garbeta Sambangi DPRD Lebong

Belum menentukan sikap terhadap polemik Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2015. Tidak menutup kekecewaan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) terhadap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong. Garbeta menilai sikap DPRD Lebong sejauh ini salah satu bentuk cuci tangan DPRD Lebong terhadap hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Lebong.


Belum menentukan sikap terhadap polemik Tapal Batas (Tabat) Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara sesuai dengan permendagri no 20 tahun 2015. Tidak menutup kekecewaan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) terhadap seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong. Garbeta menilai sikap DPRD Lebong sejauh ini salah satu bentuk cuci tangan DPRD Lebong terhadap hilangnya beberapa wilayah Kabupaten Lebong.

Sekretaris Garbeta, Dedy Mulyadi, mengatakan, lambannya respon DPRD Lebong atas permasalahan ini patut di pertanyakan. Apalagi, permasalahan Tabat tersebut merupakan bentuk aspirasi dari masyarakat bukan pemenuhan kepentingan-kepentingan sesaat.

"Kita telah menyurati mereka (DPRD) kamis (9/11/2017) kemarin, kalau tidak ada kendala rencanya perwakilan kita  hari ini akan menanyakan  secara langsung apa sikap mereka,” ujar Deddy, Jum’at (10/11).

Tak hanya itu, dalam menyelesaikan polemik tabat tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari menyampaikan aspirasi kepada pemerintah Provinsi Bengkulu termasuk menyambangi pemerintah pusat secara langsung, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Surat Mendagri nomor 490/6701/BAK tertanggal 20 oktober bulan lalu juga telah meminta untuk menghentikan pembangunan tabat sebelum terjadinya kesepakatan. Itupun tidak di respon oleh wakil rakyat kita selaku pengambil kebijakan,” tegas Dedy.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lebong, Supriono, belum bisa di konfirmasi terkait rencana Garbeta untuk mengadakan pertemuan dengan DPRD Lebong.[R90]